Seorang siswi SMP di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung hamil sembilan bulan. Gadis malang itu hamil lantaran diperkosa oleh ayah tirinya.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, menjelaskan, kehamilan siswi itu pertama kali diketahui oleh guru yang curiga melihat bentuk tubuh muridnya yang berubah.
"Jadi pada tanggal 6 Oktober 2022, guru korban melapor ke kami bahwa menurut pengakuan korban sang ayah yang meniduri korban hingga hamil. Laporan ini berawal ketika guru nya curiga melihat tubuh korban semakin membesar," ujar Yuli ketika dihubungi detikSumut Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bejat! Duda Perkosa Anak 7 Tahun di Batam |
Berdasarkan pengakuan korban, kata Kapolres, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.
"Jadi hasil pemeriksaan sementara, bahwa pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut," terangnya.
Atas laporan tersebut, pada Jum'at (7/10) Satreskrim Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Esokan harinya, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(astj/astj)