Detik-detik Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Polisi karena Sabu

Aceh

Detik-detik Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Polisi karena Sabu

Agius Setyadi - detikSumut
Jumat, 07 Okt 2022 12:45 WIB
Anggota DPRK Aceh Timur dan rekannya ditangkap karena konsumsi narkoba.
Anggota DPRK Aceh Timur dan rekannya ditangkap karena konsumsi narkoba. (Foto: Dok. Polda Aceh)
Banda Aceh -

Anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, MA alias PM (52) ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi sabu. MA ditangkap setelah tersangka yang sebelumnya diciduk, 'bernyanyi'.

Penangkapan MA dilakukan personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Rabu (5/10) malam. Saat itu, MA disebut sedang duduk mengobrol di lokasi.

Ketika didatangi polisi, MA disebut sempat membuang kotak rokok yang diduga berisi sabu. Wakil rakyat itu diduga membuang kotak rokok tersebut untuk mengelabui polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Usai ditangkap, MA dan seorang terduga pelaku lainnya, MM, dibawa polisi untuk menjalani urine. Hasilnya, keduanya diketahui positif mengonsumsi narkoba.

ADVERTISEMENT

Winardy menyebut, penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh sebelumnya. Sebelum menciduk MA, polisi sudah lebih dulu membekuk MR.

Menurut Winardy, MA dan MM bakal direhabilitasi karena keduanya tergolong pecandu. Keputusan itu diambil setelah polisi melakukan assesment, melihat jumlah barang bukti yang ditemukan serta berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk BNNK Lhokseumawe.

"Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Kota Banda Aceh," ujarnya.




(agse/dpw)


Hide Ads