Miliki Sabu, Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap

Aceh

Miliki Sabu, Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 07 Okt 2022 10:00 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom)
Aceh Timur -

Seorang oknum anggota DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Timur berinisial MA ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Dari tangan wakil rakyat itu, polisi menyita barang bukti sabu 0,13 gram.

"Yang bersangkutan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Dia ditangkap di Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (7/10/2022).

MA ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu (5/10) malam. Penangkapan MA disebut pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengatakan, MA ditangkap bersama temannya berinisial MM. Ketika diciduk, MA disebut sedang duduk sambil mengobrol di lokasi.

"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 0,13 gram," jelas Riza.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan assesment terpadu dengan merujuk aturan yang berlaku, MA bakal direhabilitasi. Dia disebut telah dibawa ke Banda Aceh.

"Kedua pelaku tersebut tadi malam sudah dijemput oleh lembaga rehabilitasi Sirah Banda Aceh untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Riza.




(agse/dpw)


Hide Ads