Guru Indra Kenz, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo

Guru Indra Kenz, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Binomo

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Kamis, 06 Okt 2022 15:36 WIB
Sidang tuntutan kasus Binomo dengan terdakwa Fakarich.
Sidang tuntutan kasus Binomo dengan terdakwa Fakarich. (Foto: Farid Achyadi/detikSumut)
Medan -

Satu terdakwa penipuan investasi opsi biner Binomo, Fakar Suhartami alias Fakarich dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain tuntutan 8 tahun penjara, guru Indra Kesuma alias Indra Kenz itu juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar.

Dalam sidang yang digelar secara virtual dari Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, jaksa menyebut Fakarich terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan kerugian dalam transaksi elektronik.

"Terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga membuat kerugian dalam transaksi elektronik,"kata salah satu JPU, Chandra Naibaho, Kamis (6/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebanyak Rp 1 miliar,"tambahnya.

Setelah mendegarkan tuntutan yang dibacakan jaksa, Hakim Marliyus memberikan kesempatan kepada pengacara Fakarich untuk melakukan pledoi.

ADVERTISEMENT

"Penasehat hukum, apa akan dilakukan pledoi. Kalau ada kita langsungkan minggu depan," ucap Hakim.

"Baik yang mulia, kita akan pledoi," jawab penasehat hukum Fakarich.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads