Para tersangka dan barang bukti pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan diserahkan polisi ke kejaksaan untuk disidang. Penyerahan para tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua ini akan dilakukan Polri, Rabu (5/10) lusa.
"Rabu, 5 Oktober di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detikNews, Senin (3/10/2022).
Adapun para tersangka yang akan diserahkan Polri ke jaksa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan hal ini merupakan hasil dari koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, penyerahan akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Info terakhir dari penyidik berkordinasi dengan PJU," ujarnya.
Baca juga: 7 Fakta di Balik Penahanan Putri Candrawathi |
Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada sembilan polisi menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dibagi dalam dua kelompok kasus, yakni pidana pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
(dpw/dpw)