Seperti dilihat detikSumut di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di sana tertera bahwa sidang perdana Sukri Zen akan digelar pada Selasa (4/10) mendatang.
"Benar, sidang perdananya digelar tanggal 4 Oktober sebagaimana yang tertuang di SIPP PN Palembang," kata Pejabat Humas PN Palembang, Sahlan Efendi, Kamis (29/9/2022).
Pihak kepolisian sebelumnya telah merampungkan berkas penyidikan Sukri Zen terhadap wanita bernama Tata, di SPBU Palembang. Selanjutnya berkas perkara itu dilimpahkan ke jaksa.
"Saat ini sudah tahap satu ya, berkasnya sudah di kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada detikSumut, Senin (5/9), lalu.
Menurut Tri, pelimpahan berkas itu dilakukan pada 31 Agustus lalu. Berkas itu kini sedang diteliti Kejaksaan dan menunggu hasilnya.
"Berkasnya sudah diserahkan sejak tanggal 31 Agustus kemarin, tinggal menunggu P21," terangnya.
Diketahui, aksi pemukulan yang dilakukan Sukri terhadap Tata alias Juwita Puspasari itu awalnya viral di sosial media. Peristiwa tak lazim itu dilakukan Sukri usai terlibat cekcok saat mengantre BBM di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
Peristiwa yang terjadi dan dilaporkan pada 5 Agustus lalu itu semakin mencuat usai Tata mendapat bantuan hukum dari Hotman Paris. Bahkan, setelah ditetapkan tersangka oleh polisi, Sukri juga dipecat oleh Gerinda atas perbuatannya yang dinilai telah mencoreng nama baik partai.
(dpw/dpw)