Brigadir Wisnu Didakwa Jual Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 16 Sep 2022 15:46 WIB
Ilustrasi hakim terlibat kasus sabu (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Oknum anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana telah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam dakwaan itu, Wisnu diketahui menjual sabu ke Yudi Rozadinata, oknum Hakim di PN Rangkasbitung.

"Benar, sidang kemarin hari Rabu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Jumat (16/9/2022).

Yos mengatakan sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

"Sidang selanjutnya di Selasa depan," sebut Yos.

Dalam dakwaan berdasarkan SIPP PN Medan, diketahui bahwa peristiwa itu berawal pada Jumat (13/5/2022), Wisnu mengirim sabu seberat 20 gram, melalui kantor agen jasa pengiriman barang di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kemudian, pada (17/5/2022), pengiriman sabu itu tercium, oleh dua anggota BNN. Pengiriman itu ditujukan kepada Raja Adonia Sumanggam Siagian, alamatnya di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini, Kabupaten Lebak Banten.

Kemudian, anggota BNN itu menunggu di kantor agen jasa pengiriman barang, Kecamatan Rangkasbitung. Kemudian, mereka menangkap Raja Adonia saat hendak mengambil paket yang dikirim terdakwa, Raja Adonia kemudian ditangkap petugas BNN.

"BNN melakukan penangkapan terhadap saksi Raja Adonia dan ditemukan dan disita barang bukti 1 buah plastik klip bening yang diberi kode A narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram dan satu buah plastik klip bening, yang diberi kode B narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram," tulis Jaksa.

Selanjutnya Raja Adonia diinterogasi, dia mengakui bahwa paket tersebut milik Yudi Rozadinata. Selanjutnya BNN menangkap Yudi di ruang kerjanya yang berada di Lantai 2 di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung

Yudi mengakui telah menyuruh saksi Raja Adonia untuk mengambil satu paket sabu seberat 20 gram yang dikirim atas nama Dewa dari Kota Medan.

"Di mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa M. Wisnu Wardhana yang berada di Kota Medan seharga Rp 14.250.000 yang dikirim melalui Agen Jasa Pengiriman TIKI," kata Jaksa.

Brigadir Wisnu Ditangkap. Baca Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video BNN Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Tersangka Diamankan"

(dhm/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork