Dari hasil penelusuran, diketahui pengiriman itu dilakukan oleh Wisnu melalui jasa pengiriman barang dari Medan. Wisnu saat pengiriman itu menggunakan nama Dewa yang merupakan gabungan dari nama kecilnya Deni dan nama aslinya Wisnu Wardana.
Berikut 4 fakta terkait kasus ini:
Wisnu Ditangkap oleh Propam
Setelah terungkap adanya dugaan keterlibatan Wisnu, Propam Polrestabes Medan pun melakukan penelusuran dan menangkap Wisnu. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
"Dia kita amankan hari Jumat bersama Propam. Jadi statusnya saat itu pengamanan personel oleh Propam," kata PS Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dihubungi, Senin (6/6/2022).
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (3/6) yang lalu. Sejumlah warga yang berada di dekat rumah Wisnu mengaku melihat detik-detik Wisnu ditangkap.
Baca juga: Mainan Sabu Tiga Penegak Hukum |
Tes Urine Wisnu Negatif Narkoba
Setelah ditangkap, Wisnu dites urine untuk mengetahui dia menggunakan narkoba atau tidak. Saat dites, Wisnu negatif menggunakan narkoba.
"Iya negatif (narkoba)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Selasa (7/6).
Wisnu 5 Kali Kirim Sabu ke Hakim
Usai ditangkap, Wisnu disebut mengakui jika dirinya mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung itu. Wisnu disebut sudah mengirimkan barang haram itu sebanyak lima kali.
"Hasil rik (pemeriksaan) dan lidik sementara masih didalami. Betul (Wisnu kirim sabu 5 kali ke hakim)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda, Rabu (8/6).
Wisnu Beberapa Kali Langgar Etik
Wisnu ternyata tidak sekali ini membuat pelanggaran. Dia disebut sudah beberapa kali melakukan pelanggaran etik.
"Berdasarkan data yang ada, dia (Wisnu) terlibat beberapa pelanggaran disiplin," kata Kombes Valentino Alfa Tareda.
Valentino tidak menjelaskan apa-apa saja yang dilakukan Wisnu. Tidak dijelaskan juga sanksi apa yang diberikan kepada Wisnu saat itu.
(afb/afb)