Pengadilan Tinggi Sunat Vonis Eks Bupati Muba Dodi Alex Noerdin jadi 4 Tahun

Sumatera Selatan

Pengadilan Tinggi Sunat Vonis Eks Bupati Muba Dodi Alex Noerdin jadi 4 Tahun

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 15 Sep 2022 12:19 WIB
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di rutan KPK.
Dodi Reza Alex Noerdin saat ditahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Palembang -

Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyunat vonis mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Vonis itu tertuang dalam situs Pengadilan Tinggi Palembang yang dilansir detikSumut, Kamis (15/9/2022). Di situs tersebut vonis dibacakan mejelis hakim di sidang musyawarah, 12 September 2022.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut," tulis dalam situs tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbaikan putusan terkait lamanya pidana penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Majelis pun kemudian menjatuhkan pidana penjara 4 tahun pada Dodi Reza Alex Noerdin.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis dalam salinan putusan itu.

ADVERTISEMENT

Selain itu, majelis menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Selain itu, majelis juga menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.

"Dengan ketentuan barang bukti berupa uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp.1.643.550.000 + Rp.143.550.000 diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti. Sehingga terdakwa masih harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi kemudian didakwa dan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu divonis bersalah menerima fee proyek di Dinas PUPR. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun 7 bulan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

KPK awalnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10) lalu.

Pemberi suap, Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, sudah lebih dulu divonis 2 tahun 4 bulan penjara dam denda Rp 150 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 3 tahun dalam terkait kasus siap di dinas PUPR Muba tahun 2021.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen 8 Orang Terjaring OTT KPK di OKU Dibawa ke Jakarta"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/dpw)


Hide Ads