Polisi Tangkap Sindikat Pencurian 1,2 Ton Jagung di Sumut

Polisi Tangkap Sindikat Pencurian 1,2 Ton Jagung di Sumut

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 14 Sep 2022 16:50 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Medan -

Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap delapan orang anggota sindikat pencurian 1,2 ton jagung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mereka ditangkap saat melancarkan sedang beraksi.

"Iya benar, masih proses penyidikan dan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," kata Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Sejauh ini, Bayu belum menjelaskan secara detail terkait penangkapan tersebut. Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, pencurian tersebut dilakukan para pelaku dengan modus pemindahan jagung dari satu truk ke truk lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, empat truk mengangkut jagung curah dari salah satu perusahaan, yang berada di Jalan Medan Km 6.5 Kota Pematang Siantar membawa 25 ton jagung ke Kota Medan.

Namun, di perjalanan tepatnya di lokasi pencucian truk yang berada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdang Bedagai, para pelaku, yakni empat sopir dan empat kernet, berhenti. Mereka memindahkan jagung tersebut ke truk yang sudah disiapkan oleh penadah.

ADVERTISEMENT

Empat unit truk itu memindahkan jagung beratnya sekitar 1,2 ton. Setelah itu truk kembali melanjutkan perjalanan. Begitu juga truk penadah ikut berjalan.

Aksi ini berlangsung hampir tiga bulan sehingga pemilik perusahaan merasa dirugikan dan mereka membuat laporan ke Polda Sumut.

Menindaklanjuti laporan itu, Subdit III/Jatanras kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 8 September 2022, petugas mendapatkan informasi adanya pemindahan jagung dari truk ke truk.

Selanjutnya, tim menuju lokasi pencucian mobil yang berada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas memergoki dua supir dan empat kernet truk yang merupakan karyawan perusahaan tersebut. Bukan hanya mereka, petugas juga mengamankan seorang penadah dan pemilik rumah/pencuci mobil di lokasi tersebut.

Para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni RMF, ESS, AP, Z, T, IS, K dan R. Selain mereka, ada juga pelaku yang berhasil kabur. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.




(dhm/dpw)


Hide Ads