Gegara Tangkap Anggota DPRD, Personel Polres Langkat Diperiksa Propam

Gegara Tangkap Anggota DPRD, Personel Polres Langkat Diperiksa Propam

Datuk Haris Molana - detikSumut
Selasa, 13 Sep 2022 23:21 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra (Arfah-detikcom)
Foto: Kapolda Sumut Irjen Panca Putra (Arfah-detikcom)
Langkat -

Polres Langkat sempat menangkap anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem berinisial ZH yang menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan. Buntut dari itu, sejumlah personel Polres Langkat diperiksa Propam.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjawab terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penangkapan ZH. Panca menyebut bahwa pihaknya tengah memeriksa petugas yang menangani perkara tersebut.

"Ya makanya kita lagi periksa semuanya. Tim lagi bekerja, Propam lagi bekerja. Karena memang ada mekanisme, tata cara, untuk tindakan kepolisian terhadap anggota dewan itu sudah diatur dalam UU," sebut Panca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, disinggung lagi soal Propam sedang bekerja artinya ada yang diperiksa, Panca pun membenarkannya. Namun dia tidak menyebut berapa dan siapa saja yang tengah diperiksa itu.

"Iya, ada yang diperiksa. Sedang ada yang diperiksa. Yang jelas tim lagi bekerja," ujar Panca.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap ZH dalam kasus penghasutan pada Rabu (7/9) pagi di rumahnya di Kecamatan Gebang. ZH ditangkap usai dua kali dipanggil sebagai tersangka.

ZH disebut bakal dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP. Kemudian, pada Kamis (8/9) malam ZH dibebaskan.

"Ya, Kader kita sudah dibebaskan dan saat ini sudah berkumpul dengan keluarganya dan menjalani aktifitas anggota dewan seperti biasanya," kata Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar, Minggu (11/9).

Iskandar mengatakan bahwa pihaknya bakal terus melindungi ZH yang dia sebut sebagai upaya kriminalisasi oleh Polres Langkat.

Iskandar pun meminta agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap ZH.

"Meminta agar kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," sebut Iskandar.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan dilakukan penangguhan penahanan terhadap ZH.

"Itu ditangguhkan penahanannya," kata Panca.




(dhm/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads