Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengungkap alasan anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem berinisial ZH, yang dilepas usai ditangkap. Panca menyebut penahanan ZH itu ditangguhkan.
"Itu ditangguhkan penahanannya," kata Panca kepada wartawan di Medan, Selasa (13/9/2022).
Panca menyebutkan, persoalan itu diserahkan ke pihak yang berperkara. Dalam kasus ini, polisi nantinya bakal mengedepankan pendekatan ultimum remedium. Jika tak tercapai, barulah terakhirnya dilakukan penegakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar mereka selesaikan. Kita kedepankan selalu pendekatan ultimum remedium, pendekatan hukum itu adalah yang terakhir. Tapi kita selama bisa mereka sepakat untuk bisa menyelesaikan dengan baik-baik, why not, seperti itu, makanya kita dorong itulah makanya ada restoratif justice," ujar Panca.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap ZH dalam kasus penghasutan pada Rabu (7/9) pagi di rumahnya di Kecamatan Gebang. ZH ditangkap usai dua kali dipanggil sebagai tersangka.
ZH disebut bakal dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP. Kemudian, pada Kamis (8/9) malam ZH dibebaskan.
"Ya, Kader kita sudah dibebaskan dan saat ini sudah berkumpul dengan keluarganya dan menjalani aktifitas anggota dewan seperti biasanya," kata Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar, Minggu (11/9).
Iskandar mengatakan bahwa pihaknya bakal terus melindungi ZH yang dia sebut sebagai upaya kriminalisasi oleh Polres Langkat.
Iskandar pun meminta agar kepolisian menghentikan penyidikan terhadap ZH.
"Meminta agar kepolisian segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," sebut Iskandar.
(dhm/afb)