NasDem Sumut Kecam Penangkapan Anggota DPRD Langkat: Kriminalisasi!

NasDem Sumut Kecam Penangkapan Anggota DPRD Langkat: Kriminalisasi!

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 08 Sep 2022 16:53 WIB
Pengurus NasDem Sumut saat menggelar konferensi pers
Foto: Pengurus NasDem Sumut saat menggelar konferensi pers (Arfah/detikSumut)
Medan -

Partai NasDem Sumut menyampaikan kecaman terhadap penangkapan anggota DPRD Langkat tersangka kasus penghasutan, ZH. NasDem menilai penangkapan ZH adalah bentuk kriminalisasi.

"Ini kriminalisasi," kata Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar di Medan, Kamis (8/9/2022).

Iskandar mengatakan ZH yang anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem tidak ada berniat untuk menghasut. ZH disebut datang ke lokasi konflik antara masyarakat dan pihak perkebunan karena permintaan masyarakat itu sendiri. Lokasi konflik itu disebut daerah pemilihan dari ZH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (ZH) bertugas secara kelembagaan sebagai anggota legislatif." ucap Iskandar.

Iskandar menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri terkait penangkapan terhadap ZH ini.

ADVERTISEMENT

"Melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang. Kami minta Bapak Kapolri cq Kadiv Propam Polri turun mengurus kasus ini," sebut Iskandar.

Sekretaris DPW NasDem Sumut, Syarwani mengatakan proses penyidikan yang dilakukan Polres Langkat terhadap ZH tidak sesuai dengan prosedur. Syarwani mengatakan harusnya ZH memiliki hak imunitas sebagai anggota DPRD.

"Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polres Langkat, kami melihat ada kesalahan prosedural. Dimana dia seorang anggota dewan, harusnya mendapatkan izin dulu dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan undang-undang," tutur Syarwani didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM NasDem Sumut, Suriadi Bahar.

"Kita lihat hak imunitas dia (ZH) dimana, anggota dewan boleh ngomong apa saja ke konstituennya. Dia hadir karena ditelepon oleh masyarakat di sana karena ada portal yang tertutup kemudian ternak tidak bisa lewat," sambungnya.

Syarwani menyebut ZH datang ke lokasi untuk melakukan mediasi antara warga dan pihak perkebunan untuk menyelesaikan konflik antara kedua pihak itu. ZH, kata Syarwani, juga membawa konflik yang terjadi itu ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat.

"Sudah di RDP kan. Dari RDP sudah ada keputusan, menyatakan tidak ada masalah. Perusahaan katanya membuka portal dan menyediakan mesin ternak. Tapi kami sangat kecewa pasal yang dikenakan (ke ZH) tentang penghasutan, padahal tidak ada dampak dari omongan dia," jelas Syarwani.

ZH ditangkap polisi usai jadi tersangka penghasutan, baca selengkapnya di halaman berikut....

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap ZH dalam kasus dugaan penghasutan. ZH ditangkap usai dua kali dipanggil sebagai tersangka.

"Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/2) lalu. Awalnya pada pukul 10.30 WIB, diketahui ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan Serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT. Rapala (Raya Padang Langkat) di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat.

Selanjutnya, ZH diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan.

"ZH diduga menghasut atau memprovokasi masyarakat dengan mengatakan 'sekarang ini sudah ada mafia tanah, mereka berani masukkan fasilitas umum ke dalam HGU nya. Kita tuntut dulu ini, menyangkut mafia artinya orang-orang yang pintar, kita ini dibodohi'. Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan di mana masyarakat protes atas pemasangan portal," ujar Hadi.

Kemudian, SU salah satu karyawan PT. Rapala menduga masyarakat telah terhasut / terprovokasi, dan SU menduga bahwa terlapor, ZH telah memberikan informasi yang tidak benar padahal jalan tersebut berada dalam HGU. SU kemudian membuat laporan.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pemeriksaan ahli pidana dan ahli pertanahan. Sebelum ZH ditangkap dan ditahan, kata Hadi, polisi telah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun oleh pelapor tetap melanjutkan laporannya.

Kemudian, pada Rabu (7/9) pagi ZH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gebang. Atas perbuataannya, ZH bakal dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: NasDem Minta IKN Jadi Ibu Kota Kaltim jika Batal Jadi Ibu Kota Negara"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)


Hide Ads