Tersangka Kasus Penghasutan, Anggota DPRD Langkat Ditangkap Polisi

Tersangka Kasus Penghasutan, Anggota DPRD Langkat Ditangkap Polisi

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 08 Sep 2022 12:37 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Ahmad Arfah/detikcom)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara berinisial ZH ditangkap polisi atas kasus dugaan penghasutan. ZH pun telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu memanggil dua kali ZH sebagai tersangka. Namun, ZH selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Iya (ditangkap), yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk Perakara Kasus Dugaan Penghasutan

Hadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/2) lalu. Awalnya pada pukul 10.30 WIB, diketahui ada kegiatan perkumpulan masyarakat yang diduga dari Pasiran Barat, Mendilingan Serta Bukit Salak memprotes adanya pemasangan portal di areal pintu masuk Blok 09 A HGU PT. Rapala (Raya Padang Langkat) di Dusun III Mendilingan Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Langkat.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, ZH diduga menghasut warga dengan sejumlah kata-kata. Akibat hasutan itu, warga pun terpancing hingga terjadi keributan.

"ZH diduga menghasut atau memprovokasi masyarakat dengan mengatakan 'sekarang ini sudah ada mafia tanah, mereka berani masukkan fasilitas umum ke dalam HGU nya. Kita tuntut dulu ini, menyangkut mafia artinya orang-orang yang pintar, kita ini dibodohi'. Sehingga atas ucapan tersebut terjadi keributan di mana masyarakat protes atas pemasangan portal," ujar Hadi.

Kemudian, SU salah satu karyawan PT. Rapala menduga masyarakat telah terhasut / terprovokasi, dan SU menduga bahwa terlapor, ZH telah memberikan informasi yang tidak benar padahal jalan tersebut berada dalam HGU. SU kemudian membuat laporan.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pemeriksaan ahli pidana dan ahli pertanahan. Sebelum ZH ditangkap dan ditahan, kata Hadi, polisi telah berupaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun oleh pelapor tetap melanjutkan laporannya.

Kemudian, pada Rabu (7/9) pagi ZH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gebang. Atas perbuataannya, ZH bakal dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHP.




(astj/astj)


Hide Ads