Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Hasil Rekonstruksi

Lampung

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Hasil Rekonstruksi

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 07 Sep 2022 12:48 WIB
Rekontrsuksi polisi tembak polisi di Lampung Tengah
Reka adegan Aipda Rudy Suryanto saat menembak Aipda Ahmad Karnain (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Polres Lampung Tengah melakukan rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi. Ada 21 adegan yang diperagakan oleh Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryanto.

Dalam rekonstruksi itu juga didapatkan fakta bahwa tersangka memang berniat membunuh Aipda Ahmad Karnain atas dendam yang disimpannya selama bertahun-tahun.

Maka Polres Lampung Tengah pun mengubah pasal yang diterapkan Aipda Rudy Suryanto. "Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (7/9/2022).

Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338, Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Sehingga tersangka diancam hukuman mati.

"Karena pembunuhan dengan rencana, (tersangka diancam) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," jelasnya.

Berikut 21 reka adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi penembakan Aipda Ahmad Karnain.


Adegan ke 1 : Minggu 4 September 2022 tersangka melaksanakan piket. Pada jam 19.00 WIB tersangka dihubungi istri bahwa dirinya sedang sakit.

Adegan ke 2 : Tersangka meminta izin pulang lebih awal ke Kepala SPKT Aipda Nagustion.

Adegan ke 3 : Pukul 20.00 WIB, tersangka meninggalkan Polsek Way Pengubuan menggunakan kendaraan dinas R2 Jenis KLX 150. Dalam perjalanan pulang, dia teringat wajah Aipda Ahmad Karnain menuju Jalan Baru Silikah.

Adegan ke 4 : Tersangka menghentikan kendaraan pada pukul 20.30 WIB di depan kebun.

Adegan ke 4A : Di lokasi itu, tersangka mengambil senjata api dari pinggangnya kemudian menembakkan satu kali ke arah kebun. Pada adegan ini timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa Aipda Ahmad Karnain.

Adegan ke 5 : Tersangka menuju rumah korban, namun sempat berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar pada pukul 20.43 WIB.

Adegan ke 6 : Tersangka melanjutkan perjalanan ke rumah korban dan tiba pada pukul 20.53.

Adegan ke 7 : Tersangka turun dari kendaraan mengetuk pagar sembari memanggil "Bang Karnain Bang Karnain"

Adegan ke 8 : Korban keluar dan mendekati tersangka ke pagar

Adegan ke 9 : Tepat pukul 21.15 WIB, korban mendekat sekitar 2 meter dari jarak tersangka. Kemudian tersangka mencabut senjata api dari pinggangnya.

Adegan ke 10 : Tersangka menembak senjata api dari selah pagar setelah diarahkan ke tubuh korban.

Aipda Rudy Mengaku Telah Menembak Aipda Ahmad Karnain ke Kanit Provos Polres Lampung Tengah. Baca Halaman Selanjutnya:



Simak Video "Jadi Tersangka, Penembak Polisi di Lampung Terancam 15 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT