Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryanto menembak mati rekannya Aipda Ahmad Karnain. Ternyata aksi pembunuhan itu sudah direncanakan sebelumnya oleh Rudy.
Fakta baru ini disampaikan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya usai kegiatan rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi.
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku," ungkap Doffie, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 21 reka adegan di empat lokasi diperagakan oleh tersangka Aipda Rudy Suryanto sebelum dan sesudah menembak Aipda Ahmad Karnain.
Satu persatu adegan dilakukan oleh tersangka Aipda Rudy Suryanto. Dua reka adegan awal dimulai dari Mapolsek Way Pengubuan saat dirinya berpamitan izin pulang lebih dahulu setelah dihubungi oleh istrinya yang mengeluh sakit.
Kemudian dilanjutkan di dua lokasi lainnya yakni kebun sawit dan SPBU. Di dua lokasi ini, Aipda Rudy Suryanto memperagakan tiga adegan, di mana dia sempat melepaskan tembakan satu kali ke atas kebun sawit.
Selanjutnya, adegan inti yakni di rumah korban Aipda Ahmad Karnain. Termasuk adegan menembak korban tepat di dada kirinya.
Doffie menambahkan semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338, Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi pasal 340 junto 338, Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," terang Doffie.
(astj/astj)