Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Kompol Baiquni Wibowo. Tidak terima degan keputusan itu, Baiquni mengajukan banding.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"