
Kejagung Masih Pelajari Vonis Ringan Baiquni-Arif di Obstruction of Justice
Kejagung tengah mempelajari vonis ringan AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Yosua.
Kejagung tengah mempelajari vonis ringan AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Yosua.
AKBP Arif Rahman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis 10 bulan penjara. Mereka berharap Jaksa tidak banding vonis tersebut.
Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, berharap anaknya bisa diterima kembali menjadi anggota Polri.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Baiquni Wibowo digelar pada 24 Februari.
AKBP Arif Rachman Arifin mengaku bersepakat dengan Kompol Baiquni untuk buka-bukaan setelah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dipatsuskan.
Eks anak buah Sambo, Baiquni, dicecar majelis hakim soal alasannya berbohong ke penyidik soal file CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Baiquni beralasan penakut.
Baiquni Wibowo mengungkap alasan menyalin file rekaman CCTV kompleks Polri Duren Tiga tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo.
Pengacara terdakwa Baiquni Wibowo mempertanyakan adanya BAP forensik DVR CCTV yang diduga tertanggal mundur atau backdate dalam kasus obstruction of justice.
Kompol Baiquni Wibowo membantah keterangan mantan penyidik Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva, perihal DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga pakai password.
Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo ditolak hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lanjut ke pembuktian.