Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung, Sahriwansah mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Surat pengunduran diri Sahriwansah itu telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sudah saya terima surat pengunduran dirinya dan saat ini surat pengunduran diri tersebut sudah saya teruskan ke wali kota," ujar Kepala BKD Bandar Lampung, Herlywati, Kamis (1/9/2022).
Pengunduran diri Sahriwansah itu dilakukan saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021. Saat itu Sahriwansah menjabat Kepala DLH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herlywati tidak secara gamblang menjelaskan alasan pengunduran diri Sahriwansah dari jabatan Kepala Dinas Sosial. Namun, dia memastikan salah satu alasan Sahriwansah mundur karena persoalan hukum.
"Yang pasti masalah hukum, Biar nanti ibu wali kota saja yang menjelaskan, masalahnya bukan urusan kita (BKD), " katanya.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejati pada Selasa (30/8/2022) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar. Dari kantor itu, penyidik menyita berbagai dokumen-dokumen penting guna kepentingan kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Penarikan Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung dengan kerugian negara mencapai Rp 34,8 miliar. Status kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
(astj/astj)