Narapidana kasus korupsi, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin keluar dari penjara untuk menghadiri pernikahan anaknya. Amril sendiri sampai saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.
Informasi diterima detikSumut Amril hadir saat pesta pernikahan anaknya, Sabtu (28/8) akhir pekan lalu. Amril terlihat hadir pakai baju oranye, songket dan peci hitam.
Amril terlihat didampingi istrinya yang kini menjabat Bupati Bengkalis, Kasmarni. Kasmarni terlihat menggunakan setelan baju bermotif selaras pakaian dengan Amril, yakni kebaya oranye dan selendang warna merah tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Muhammad Lukman membenarkan Amril keluar untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya. Menurut Lukman, Amril hadir di pesta setelah dapat izin luar biasa dari pihak rutan.
"Jadi ada peraturan yang mensyaratkan tentang tata cara pelaksanaan dan hak narapidana. Salah satunya yaitu izin luar biasa," kata Lukman, Selasa (30/8/2022) kemarin.
Lukman menyebut izin luar biasa terdiri dari izin ketika keluarga meninggal atau sakit keras. Ada juga terkait menghadiri pernikahan anak dan bagi warisan.
"Untuk pernikahan ini khusus pernikahan anak kandung ya," kata Lukman.
Izin luar biasa diberikan pada narapidana setelah mendapat ketetapan. Waktunya hanya 1 hari atau 1x24 jam harus kembali ke Rutan Sialang Bungkuk.
"Hanya 1 hari saja tidak boleh lebih dari 24 jam. Sekarang juga beliau sudah di rutan," imbuh Lukman.
Lukman memastikan Amril pulang dengan pengawalan dari petugas. Bahkan setelah selesai Amril langsung pulang dan kembali ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Awal Mula Kasus Menjerat Amril
Kasus yang menjerat Amril berawal pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan eks Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis, M Nasir, sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar dalam proyek pembangunan jalan.
Kasus ini terkait dengan peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Namun ada indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 80 miliar dalam kasus ini.
KPK kemudian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nasir telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya giliran Amril jadi tersangka di KPK. KPK lalu melakukan pengembangan dan menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri hingga Sei Pakning di Bengkalis.
Amril Mukminin diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis.
Dalam proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Amril bersalah menerima suap. Suami Kasmarni itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada awal November 2020 lalu.
Tidak sampai disitu, di Pengadilan Tinggi Pekanbaru vonis Amril disunat menjadi 4 tahun penjara. Vonis itu diperkuat putusan Kasasi hingga akhirnya Amril diekseskusi ke Rutan Sialang Bungkuk pada Oktober 2021 lalu.
(ras/dpw)