Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Selasa (30/8/2022) siang. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Pungutan Retribusi Sampah Tahun anggaran 2019-2021 di dinas tersebut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 34,8 miliar.
Pantauan detikSumut di lokasi, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Lampung memasuki beberapa ruangan, salah satunya ruang bidang retribusi di dinas itu. Beberapa berkas tampak dibawa tim penyidik saat keluar dari ruangan untuk dikumpulkan sebelum di periksa.
Kejati Lampung telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Selasa (30/8/2022).
Dia menyebutkan bahwa DLH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
"Selain tidak memiliki data, ditemukan juga adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi," terang dia.
Hasil penyelidikan juga diketahui bahwa pihak DLH melalui petugas penagih retribusi baik dari dinas Lingkungan hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
"Pada penyelidikan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi," terang Made.
(dpw/dpw)