Round Up

Kala Jeweran Gemes Dokter ke Anak di Medan Berbuah Status Tersangka

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 31 Agu 2022 10:24 WIB
Aksi NA, seorang dokter menjewer anak bayi di Medan (Foto: 20Detik)
Medan -

Dokter berinisial NA (30) yang menjewer bayi berusia satu tahun lima bulan hingga telinganya terluka. Alvin dan Debora yang tidak terima anaknya diperlakukan kasar oleh NA langsung membuat laporan polisi. Kini NA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi, NA mengaku menjewer anak dari pasangan Alvin Matheus Reinhard Marpaung dan Debora Juliani lantaran gemas.

"Kini wanita yang menjewer anak itu berinisial NA (30) sudah ditetapkan tersangka. Sekarang masih diperiksa. Sejauh ini diketahui dia adalah seorang dokter," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (29/8/2022).

Mengenai motif NA yang menjewer anak Alvin dan Debora diungkapkan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting.

"Untuk sementara keterangan awal pelaku motif melakukan aksi itu karena gemas," kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting saat diwawancarai, Selasa (30/8/2022).

Madianta menjelaskan luka pada telinga korban baru diketahui saat dimandikan oleh orang tuanya. Ada luka memar di kuping korban. Pengasuhnya pun mengatakan bahwa NA sempat menggendong korban sebelumnya.

Merasa curiga, orang tua korban langsung memeriksa CCTV tetangganya. Walhasil aksi kejahatan itu pun jadi terungkap. Kini, tersangka masih berada di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka ini adalah dokter. Tapi belum bekerja," sebutnya.

Dia menegaskan, NA terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara.

Madianta mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, NA tidak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor.

"Ke depan dia akan melapor dua kali dalam seminggu," kata Madianta.

Awal Mula Kejadian. Baca Halaman Selanjutnya:



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork