Kala 6 Anak dan 1 Dewasa Jadi Tersangka Ricuh di Polda Jateng

Round-Up

Kala 6 Anak dan 1 Dewasa Jadi Tersangka Ricuh di Polda Jateng

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 01 Sep 2025 07:00 WIB
Seorang anak di bawah umur yang terlibat unjuk rasa menangis meminta maaf kepada ibunya di Mako Polda Jawa Tengah Minggu (31/8/2025). Polda Jateng membebaskan sebanyak 327 orang yang mayoritas merupakan anak-anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam unjuk rasa maupun perusakan  Mapolda Jateng dan fasilitas umum Kota Semarang pada Sabtu (30/8) dengan sejumlah syarat, yaitu wajib lapor dua kali dalam sepekan dan berkomitmen membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan/bar
Tangis Anak di Bawah Umur Terlibat Demo Saat Bebas dari Polda Jateng. Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Semarang -

Polda Jateng menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam aksi massa yang berujung ricuh di depan Mapolda Jateng. Dari tujuh orang itu, enam di antaranya masih anak-anak dan satu lagi dewasa.

"Dari 327 pelaku anarkis tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tujuh untuk menjadi tersangka. Dari tujuh tersebut terdiri dari enam orang anak dan satu dewasa," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Minggu (31/8/2025).

Artanto menjelaskan, ratusan orang itu diamankan usai aksi rusuh di depan Mapolda Jateng. Mayoritas masih berusia pelajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuh orang yang jadi tersangka telah melakukan pelanggaran pidana perusakan, pelemparan, sehingga mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas," jelasnya.

"(Yang melakukan pembakaran?) Itu masih kita lakukan pendalaman dan semua ini sudah ada buktinya. Mereka tertangkap tangan disertai dengan bukti yang ada," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Artanto menambahkan, sebanyak 327 orang yang sempat diamankan itu sudah dipulangkan setelah dipanggilkan orang tuanya dan mendapat pembinaan. Namun, mereka tetap diwajibkan melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dua kali seminggu.

"Wajib lapor ke Dirreskrimum Polda Jateng. Tujuh orang yang naik proses sidiknya akan diproses sampai ke pengadilan," ujarnya.

Ia juga menyebut rata-rata massa masih di bawah umur, bahkan yang termuda berusia 13 tahun. Terkait beberapa massa yang mengaku ditangkap tanpa berbuat apa-apa, Artanto menyebut mereka hanya beralasan.

Amankan 39 Orang Lagi

Kemarin, Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi massa berujung ricuh. Sebanyak 39 orang itu diamankan usai disebut menyerang Mapolda Jateng pada Minggu (31/8) dini hari.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan mereka melempar dan merusak pos jaga sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi pun membubarkan mereka, salah satunya dengan menembakkan gas air mata dan berhasil mengamankan 39 orang.

"Petugas melakukan upaya pengusiran terhadap para pelaku anarko yang memasuki Mapolda Jateng dan kita melakukan penangkapan terhadap mereka," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Minggu (31/8/2025).

"Dari hasil penangkapan terhadap pelaku penyerangan dan perusakan di depan Mapolda ada 39 pelaku kita tangkap dini hari. Saat ini sedang dalam proses pendalaman, pendataan, dan pemeriksaan," lanjutnya.

Dari 39 orang yang diamankan, sebagian besar berasal dari Semarang, tetapi ada juga yang dari luar kota. Artanto menyebut latar belakang para pelaku beragam.

"Sebagian masih anak-anak kecil. Walaupun ada yang pelajar, ada yang dewasa juga, campuran," jelasnya.

Polisi menduga mereka berkumpul karena undangan dari teman melalui media sosial. Beberapa dari mereka ada yang saling kenal, ada pula yang tidak saling kenal.

Para pelaku kini masih diperiksa oleh penyidik. Mereka bisa ditahan bila bukti dianggap cukup. Untuk pelaku yang tidak ditahan, polisi memberlakukan wajib lapor dua kali seminggu.

"Pada prinsipnya ini adalah kewenangan penyidikan terhadap para pelaku anarko ini. Apabila memang sudah tercukup bukti dan bisa dilakukan penahanan, kita akan melakukan penahanan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menghadirkan tim hukum dari UPTD untuk mendampingi para pelaku yang diamankan.

"Kita sudah undang dari UPTD untuk advokasi mereka, untuk mendampingi mereka," kata dia.

Tentang tim hukum aksi sebut banyak salah tangkap di halaman selanjutnya.

Tim Aksi Sebut Banyak Salah Tangkap

Tim Hukum Suara Aksi menyoroti dugaan salah tangkap hingga dugaan kekerasan yang dilakukan aparat saat mengamankan ratusan orang seusai aksi massa berujung ricuh di depan Mapolda Jawa Tengah (Jateng).

Tim Hukum juga menyebut ada anak-anak yang mengalami trauma dan seorang penyandang disabilitas yang turut diamankan.

Pantauan detikJateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, tampak masih banyak orang tua yang menunggu untuk bisa masuk dan bertemu anak mereka yang ditangkap.

Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Nia Lishayati menyebut para orang tua itu berada di Mapolda Jateng sejak Sabtu (30/8) malam. Mereka meminta bertemu dengan anaknya yang ditangkap.

"Sejak semalam orang tua dan tim hukum dihalang-halangi aksesnya untuk bertemu anak-anak, hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan apalagi anak sejatinya harus diwakili orang tua dan tim hukum, tapi itu tidak dilakukan," kata Nia di pelataran Mapolda Jateng, Minggu (31/8/2025).

Selama mendampingi para orang tua tersebut, Nia berhasil masuk untuk bertemu massa yang ditangkap di Mapolda Jateng. Nia menyebut banyak massa yang salah tangkap.

"Banyak yang salah tangkap, lagi di jalan tiba-tiba ditangkap polisi, ada yang pulang kerja motornya ditendang, diseret, sampai kepalanya bocor. Ada yang di warung didatangi kemudian dibawa, artinya banyak yang salah tangkap, mereka juga mendapat kekerasan," urainya.

Nia menyebut kondisi peserta yang diamankan juga memprihatinkan. Mereka disebut baru diberi makan sekitar pukul 15.00 WIB hari ini.

"Bahkan ada anak SD yang sampai trauma, awalnya menangis terus, lalu bicara sendiri bilang 'pait-pait, asem-asem'. Memang secara fisik dia nggak apa-apa, tapi itu membunuh karakter anak," ujar Nia.

Tim hukum aksi juga menyoroti adanya tunarungu yang ikut diamankan tanpa mendapat juru bahasa isyarat (JBI). Kondisi tersebut, kata dia, seharusnya jadi perhatian serius polisi.

"Betul ada massa yang ditangkap tunarungu, dia masih anak-anak juga dan nggak ada JBI yang mendampingi," jelasnya.

"Seharusnya polisi melihat itu dan bertanggung jawab. Kekerasan seperti apapun tidak boleh dilakukan terhadap anak-anak," lanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan sebagian massa yang mengaku tidak berbuat apa-apa saat ditangkap itu hanya alasan.

"Namanya orang yang ditangkap pelaku anarkis, alasannya pasti banyak. Hanya lewat, hanya nonton, tidak mungkin, pasti melakukan, karena yang menangkap adalah anggota di lapangan," jelasnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio sempat terlihat bersama seorang peserta aksi yang tunarungu dan ibu anak tersebut dalam kegiatan pembebasan massa aksi.

"Ini saya sedang bersama yang tunarungu, mau ke ruangan saya," kata Dwi saat ditemui wartawan, kemarin

Sebelumnya Dwi mengatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipulangkan terlebih dahulu. Namun, proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.

"Ada tujuh orang yang sedang kami proses lanjut, tapi hari ini kami pulangkan dulu. Dalam arti yang bersangkutan jelas-jelas melakukan pelemparan, pemukulan, dan pengerusakan. Berani berbuat, berani bertanggung jawab, semoga tidak terulang lagi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads