Kala Jeweran Gemes Dokter ke Anak di Medan Berbuah Status Tersangka

Round Up

Kala Jeweran Gemes Dokter ke Anak di Medan Berbuah Status Tersangka

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 31 Agu 2022 10:24 WIB
Viral Anak Dijewer Tetangga Hingga Memar, Berujung Ibu Lapor Polisi
Aksi NA, seorang dokter menjewer anak bayi di Medan (Foto: 20Detik)
Medan -

Dokter berinisial NA (30) yang menjewer bayi berusia satu tahun lima bulan hingga telinganya terluka. Alvin dan Debora yang tidak terima anaknya diperlakukan kasar oleh NA langsung membuat laporan polisi. Kini NA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi, NA mengaku menjewer anak dari pasangan Alvin Matheus Reinhard Marpaung dan Debora Juliani lantaran gemas.

"Kini wanita yang menjewer anak itu berinisial NA (30) sudah ditetapkan tersangka. Sekarang masih diperiksa. Sejauh ini diketahui dia adalah seorang dokter," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai motif NA yang menjewer anak Alvin dan Debora diungkapkan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting.

"Untuk sementara keterangan awal pelaku motif melakukan aksi itu karena gemas," kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting saat diwawancarai, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

Madianta menjelaskan luka pada telinga korban baru diketahui saat dimandikan oleh orang tuanya. Ada luka memar di kuping korban. Pengasuhnya pun mengatakan bahwa NA sempat menggendong korban sebelumnya.

Merasa curiga, orang tua korban langsung memeriksa CCTV tetangganya. Walhasil aksi kejahatan itu pun jadi terungkap. Kini, tersangka masih berada di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka ini adalah dokter. Tapi belum bekerja," sebutnya.

Dia menegaskan, NA terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara.

Madianta mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, NA tidak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor.

"Ke depan dia akan melapor dua kali dalam seminggu," kata Madianta.

Awal Mula Kejadian. Baca Halaman Selanjutnya:

Peristiwa ini bermula ketika video CCTV yang merekam aksi seorang wanita sedang menjewer anak kecil berkali-kali viral di media sosial.

Debora Juliani yang merupakan ibu kandung dari anak kecil itu mengatakan kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Senin (22/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Awalnya, ia bersama dengan suaminya sedang berada di luar rumah. Kala itu, anaknya yang masih berumur setahun lima bulan dijaga oleh pramusiwi atau baby sister.

Sesampainya di rumah, ia melihat anak perempuannya menangis-nangis. Saat itu pelaku masih berada di lokasi. Pramusiwinya mengatakan anaknya menangis karena digendong pelaku.

Tak lama pelaku pulang. Debora mengaku saat memandikan anaknya baru mendapati luka memar dan sedikit berdarah di bagian telinga kanan. Merasa gusar, anaknya langsung dibawa ke dokter untuk dicek secara medis.

"Karena itu lah, saya cek CCTV yang ada di sekitar rumah. Rupanya ibu yang sempat berkunjung ke rumah itu sempat menjewer anak saya sampai berkali-kali," ujarnya saat dikonfrimasi detikSumut, Minggu (28/8/2022)

Berangkat dari peristiwa itu, ia pun melaporkan pelaku yang rupanya tetangga satu blok rumahnya ke Polrestabes Medan. Hal itu ditandai dengan nomor laporan : STTLP/2662/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 23 Agustus 2022.

"Sebelum dilapor ke polisi memang dia (pelaku) sempat datang ke rumah untuk menanyakan sesuatu ke baby sister saya. Lalu, setelah viral di media, dia minta maaf ke saya. Cuma saya memilih jalur hukum," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads