Sebuah video bernarasikan seorang Anak SD berusia 8 tahun diculik saat pulang sekolah. Pihak keluarga kemudian diminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Dalam video yang dilihat, Jumat (1/8/2025), terlihat korban dibawa oleh seorang wanita dari areal sekolah di Pasar 3 Barat, Kecamatan Medan Marelan. Wanita itu terlihat buru-buru berjalan dari areal sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal mengatakan jika peristiwa penculikan itu terjadi kemarin, Kamis (31/7) sekira pukul 10.25 WIB. Korban dibawa oleh dua orang wanita dengan mengendarai mobil berwarna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban didatangi oleh dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih," kata AKP Riffi Noor Faizal dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Tidak lama setelah penculikan itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka. Keluarga diminta membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dipenuhi organ korban bakal dijual.
"Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi," ujarnya.
Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV hingga keterangan saksi, pelaku penculikan disebut adalah Julia Hasibuan (40). Julia merupakan kerabat korban dari pihak ibu.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat dari Ibu Korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun," ucapnya.
Dari hasil interogasi, Julia mengakui perbuatannya dan mengungkap dua identitas pelaku lainnya, yakni Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Keduanya pun ditangkap di rumah masing-masing.
Korban kemudian ditemukan di salah satu rumah warga di Jalan Yos Sudarso, Medan. Korban ditemukan dini hari tadi sekira pukul 00.10 WIB.
"Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB," bebernya.
Saat ini korban sudah diserahkan ke keluarga dengan keadaan selamat dan ketiga pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Belawan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
(afb/afb)