NA (30) seorang wanita yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka mengaku menjewer anak tetangganya karena gemas. Aksi jeweran dokter muda terhadap anak tetangganya itu bahkan viral di media sosial karena dilakukan berkali-kali sampai telinga korban luka.
"Untuk sementara keterangan awal pelaku motif melakukan aksi itu karena gemas," kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting saat diwawancarai, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan luka pada telinga korban baru diketahui saat dimandikan oleh orang tuanya. Ada luka memar di kuping korban. Pengasuhnya pun mengatakan bahwa NA sempat menggendong korban sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa curiga, orang tua korban langsung memeriksa CCTV tetangganya. Walhasil aksi kejahatan itu pun jadi terungkap. Kini, tersangka masih berada di Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka ini adalah dokter. Tapi belum bekerja," sebutnya.
Dia menegaskan, NA terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara.
Madianta mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, NA tidak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor.
"Ke depan dia akan melapor dua kali dalam seminggu," kata Madianta.
Dikatakan, pihaknya sudah memanggil orang tua korban. Hal itu dilakukan agar orang tua korban tidak berpikiran lain-lain dan diberi edukasi soal jalur hukum yang ditempuh.
Diketahui, Polrestabes Medan telah menetapkan pelaku yang berinisial NA (30) sebagai tersangka. NA menjalani proses pemeriksaan dan sejauh ini diketahui latar belakangnya benar seorang dokter.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial CCTV yang merekam aksi seorang wanita sedang menjewer anak kecil berkali - kali. Kini, wanita itu sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Debora Juliani yang merupakan ibu kandung dari anak kecil itu mengatakan kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Awalnya, ia bersama dengan suaminya sedang berada di luar rumah. Kala itu, anaknya yang masih berumur setahun lima bulan dijaga oleh pramusiwi atau babysitter.
Sesampainya di rumah, ia melihat anak perempuannya menangis - nangis. Saat itu pelaku masih berada di lokasi. Pramusiwinya mengatakan anaknya menangis karena digendong pelaku.
Tak lama pelaku pulang. Debora mengaku saat memandikan anaknya baru mendapati luka memar dan sedikit berdarah di bagian telinga kanan. Merasa gusar, anaknya langsung dibawa ke dokter untuk dicek secara medis.
"Karena itu lah, saya cek CCTV yang ada di sekitar rumah. Rupanya ibu yang sempat berkunjung ke rumah itu sempat menjewer anak saya sampai berkali-kali," ujarnya saat dikonfrimasi detikSumut, Minggu (28/8/2022)
Berangkat dari peristiwa itu, ia pun melaporkan pelaku yang rupanya tetangga satu blok rumahnya ke Polrestabes Medan. Hal itu ditandai dengan nomor laporan : STTLP/2662/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 23 Agustus 2022.
"Sebelum dilapor ke polisi memang dia (pelaku) sempat datang ke rumah untuk menanyakan sesuatu ke babysitter saya. Lalu, setelah viral di media, dia minta maaf ke saya. Cuma saya memilih jalur hukum," katanya.
(dpw/dpw)