Pelaku Penculikan Anak SD di Medan Ternyata Keluarga Korban

Pelaku Penculikan Anak SD di Medan Ternyata Keluarga Korban

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 01 Agu 2025 14:40 WIB
Momen pelaku penculikan membawa korban saat pulang sekolah
Foto: Momen pelaku penculikan membawa korban saat pulang sekolah (istimewa)
Medan -

Satu video bernarasikan seorang Anak SD berusia 8 tahun diculik saat pulang sekolah. Pelaku penculikan anak SD itu ternyata keluarga korban dari pihak ibunya.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat dari Ibu Korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, Jumat (1/8/2025).

Dari hasil interogasi, Julia mengakui perbuatannya dan mengungkap dua identitas pelaku lainnya, yakni Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Keduanya pun ditangkap di rumah masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan jika peristiwa penculikan itu terjadi kemarin, Kamis (31/7) sekira pukul 10.25 WIB. Korban dibawa oleh dua orang wanita dengan mengenderai mobil berwarna putih.

"Korban didatangi oleh dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tidak lama setelah penculikan itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka. Keluarga diminta membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dipenuhi organ korban bakal dijual.

"Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi," ujarnya.

Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Korban kemudian ditemukan di salah satu rumah warga di Jalan Yos Sudarso, Medan. Korban ditemukan dini hari tadi sekira pukul 00.10 WIB.

"Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB," bebernya.

Saat ini korban sudah diserahkan ke keluarga dengan keadaan selamat dan ketiga pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Belawan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads