Surat pengunduran diri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak diproses oleh Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjelaskan mengenai hal itu.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari detikNews, Minggu (28/8/2022).
Setelah sidang dengan putusan PTDH tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding. Jenderal Sigit menyebut hal itu sebagai hak dari Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. Surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.
"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Irjen Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.
(afb/afb)