Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta sidang etik anggota Polri yang terlibat di skenario Irjen Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dipercepat. Apalagi dia mendengar ada salah satu anggota Polri peraih Adhi Makayasa ikut dicopot.
"Karena kalau kita hitung dalam catatan saya ini peristiwanya 17 hari, alias 47 hari, kalau kata orang Medan. Tolong jangan di-pending, karena mereka keluarganya menyampaikan Saudara Kapolri, dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada mereka, keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," ujarnya dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).
Trimedya menyampaikan itu saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komisi III DPR RI. Politisi PDIP ini mendorong agar sidang etik bisa dipercepat agar terduga yang melakukan pelanggaran tidak digantung statusnya.
"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," kata Trimedya.
"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," lanjutnya.
Maka dari itu, Trimedya mendorong agar putusan sidang etik segera dikeluarkan. Semata-mata agar status mereka yang terduga pelanggar jelas.
"Segeralah itu putuskan Saudara Kapolri. Supaya tenang. Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, polisi peraih Adhi Makayasa dalam kasus ini adalah AKP Irfan Widyanto yang merupakan angkatan 42 atau Dharma Ksatria. AKP Irfan tadinya adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Kini ia dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Simak Video "Pengacara Bharada E: Belum Selesai Diperiksa Sudah Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)