Kuat Ma'ruf Sempat Akan Melarikan Diri Setelah Jadi Tersangka!

Berita Nasional

Kuat Ma'ruf Sempat Akan Melarikan Diri Setelah Jadi Tersangka!

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 24 Agu 2022 12:01 WIB
Jakarta -

Kuat Ma'ruf, sopir pribadi Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo sempat mencoba melarikan diri atau kabur. Upaya itu dilakukan Kuat usai diumumkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Penjelasan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Awalnya Sigit bercerita soal keinginan Bharada E alias Richard Eliezer ingin mengungkap fakta kematian Brigadir J.

"Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang, Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yoshua atas perintah dari saudara FS," ujarnya dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum adanya pengakuan Bharada E, Kapolri menyebut Ferdy Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya.

"Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan dari LPSK untuk jadi justice collaborator," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Jenderal Sigit menyampaikan setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada tanggal 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itu lah, Sigit menyebut ada upaya dari Kuat Ma'ruf untuk melarikan diri.

"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudar Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," ujar dia.

5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Untuk diketahui, Polri kini telah menetapkan 5 tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads