Ramai-ramai Minta Istri Irjen Ferdy Sambo Dipidana

Round Up

Ramai-ramai Minta Istri Irjen Ferdy Sambo Dipidana

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 15 Agu 2022 19:45 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan.
Putri Candrawathi (Foto: Dok. TikTok @revalalip.)
Medan -

Sejumlah pihak meminta Polri mempidanakan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Putri dinilai layak dipidana karena telah membuat keterangan palsu soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto mengatakan, jika laporan yang dibuat bertujuan untuk menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suaminya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo maka konsekuensi hukuman jelas bisa menjerat Putri Candrawathi.

"Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, maka bisa dilakukan hukuman penjara," kata Yusdianto kepada detikSumut, Senin (15/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusdianto berharap dan masih percaya kepada Mabes Polri untuk tidak berhenti melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kembali terkait laporan palsu yang diberitakan sejak awal kejadian.

Selanjutnya, dia juga menyoroti terkait yang dilakukan oleh tersangka Fredy Sambo serta anggota lainnya dalam merekayasa olah tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, fungsi olah TKP dalam hal penyilidikan ataupun penyidikan adalah untuk menentukan apakah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau bukan.

"Mencari serta mengumpulkan barang bukti di tempat perkara penting untuk kepentingan penyidikan. Hal itu sebagaimana yang tertera dalam perkap Polri Nomor 14/2012, olah TKP untuk menentukan tempat dimana seseorang pelaku itu telah melakukan perbuatannya, tempat dimana alat yang dipergunakan oleh pelaku. Jadi bila itu direkayasa maka sangat fatal dan ada konsekuensi yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat," papar dia.

Ahli hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Dr Panca Sarjana Putra juga mengungkapkan pandangan senada. Menurut dia Putri Candrawathi bisa dipidana karena memberikan keterangan palsu.

"Apakah pelapor dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya? Ya tentu iya dong, memberikan keterangan palsu dan karena konteksnya membuat laporan ya tentu laporan palsu," kata ahli hukum dari UISU Dr Panca Sarjana Putra kepada detikSumut, Senin (15/8/2022).

Panca menganalogikan hal itu dengan memberikan contoh soal kredit kendaraan yang macet ke leasing, kemudian si kreditur membuat seolah-olah kendaraan tersebut hilang. Padahal si kreditur menjual atau menggadaikan kendaraan tersebut.

"Saya contohkan begini, misalnya begini ada konsumen kereta ketika kreditnya macet kemudian dia bilang hilang keretanya, kan ada sering beberapa kasus sering terjadi begitu, ternyata setelah diperiksa tidak ada hilang dan rupanya digadaikannya dijualnya, dan dia dikenakan keterangan palsu," ujarnya.

Istri Ferdy Bisa Dimintai Pertanggung Jawaban. Baca Halaman Berikutnya:

Sehingga dia menilai istri Irjen Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas laporan tersebut. Kemudian Panca menyebutkan kepolisian menghentikan kasus dugaan pelecehan tersebut pasti dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

"Kalau kita lihat dari sini, polisi menghentikan perkara tersebut artinya kan kepolisian menemukan bahwa laporan pelecehan seksual tersebut adalah rekayasa dan tidak pernah ada, pasti dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik sendiri," sebutnya.

Selain itu dia menuturkan dalam proses penghentian kasus tersebut pihak kepolisian pasti melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Mulai dari keterangan saksi korban, fakta-fakta lapangan, lalu korelasi antara alat bukti di lapangan.

"Tentunya kan polisi tidak ceroboh kan, pasti ada prosesnya penghentian perkara itu kan, apalagi itu sudah ditingkat penyidikan kan, dalam penyidikan pasti kan ada dilakukan polisi mendengarkan keterangan korban, saksi korban, fakta-fakta di lapangan, lalu korelasi antara alat bukti yang ada di lapangan, baik itu alat bukti dijadikan barang bukti," tutupnya.

Sementara itu Firnandes Maurisya dari LBH Respublika Bengkulu berpendapat bahwa kebohongan Putri membawa konsekuensi hukum.

"Sesuai dengan Pasal 220 KUHP, maka yang bersangkutan dapat dipidana karena unsur unsur Pasal 220 KUHP tersebut secara kasat mata dan keterangan dari Bareskrim perbuatan pidana tersebut tidak terjadi atau tidak dilakukan," kata Firnandes Maurisya dari LBH Respublica Bengkulu, Senin (15/8/2022).

Menurut dia sudah sepatutnya istri Ferdy Sambo ikut dipidanakan, karena selain memberikan laporan palsu, diduga istri tersangka juga menjadi penyebab tewasnya Brigadir J.

Maka dari itu dia pun meminta Polri mencari motif pembunuhan tersebut karena tidak mungkin hanya karena persoalan sepele. "Rekayasa kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J dilakukan tersangka Ferdy Sambo telah melukai institusi Polri, karena membuat masyarakat menjadi hilang kepercayaan akibat kasus ini," jelas Firnandes.

Di sisi lain Firnandes menilai tindakan Ferdy Sambo juga telah merusak intgritas Polri sebagai lembaga penegak hukum. Sebab, akan muncul perspektif negatif di tengah masyarakat.

"Jangan-jangan perkara yang selama ini ditangani adalah bagian dari rekayasa demi kepentingan oknum-oknum di tubuh Polri. Akibatnya akan membuat Polri kehilangan kepercayaan sebagai institusi awal dalam proses penegakkan hukum," tutup Firnandes.

Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Istri Sambo ke Polisi. Baca Halaman Berikutnya:

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin, dikutip dari detikNews, Senin (15/8/2022).

Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan akan dilakukan. Dia menyebut kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana kemarin.

"Ya ditandatangani dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalo kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," katanya.

Dia akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Selain itu, dia berniat melaporkan hal ini ke KPK lantaran ada dugaan penampungan hasil kejahatan.

"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada di situ dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui ke mana dialirkan. Ini perkara besar," katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin meyakini bahwa Putri Chandrawathi bisa dikenai Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Lalu, dia akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

"Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ujarnya.

Bareskrim Hentikan Laporan Dugaan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo

Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022)

Andi menambahkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut bukan merupakan peristiwa pidana.

"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," ujar Andi.

Dia juga mengatakan, jika ada dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi, kemungkinan terjadi di Magelang. Namun dia menyebut hal itu masih kemungkinan.

"Ini kan sudah terjawab di LP yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini, ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi.

Namun dia juga tak menjelaskan detail apa yang sebenarnya terjadi di Magelang. Peristiwa di Magelang yang disebut menjadi pemicu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir Yoshua pun masih menjadi teka-teki.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Kepsek SMP 13 Lampung soal Siswinya Putus Sekolah gegara Dibully"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads