30 Jaksa Disiapkan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

30 Jaksa Disiapkan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 14 Agu 2022 12:50 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Foto: Istimewa
Medan -

Sebanyak 30 jaksa disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga ke persidangan. Jaksa-jaksa ini akan mengemban misi penting karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Dijelaskan jika Kejagung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus itu dari Bareskrim Polri. Dalam SPDP itu dijelaskan tersangka kasus ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bila Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana langsung mengeluarkan surat penunjukan jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Dijelaskan ketut, 30 jaksa yang ditunjuk oleh Jampidum Fadil Zumhana untuk menangani perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut seperti dilansir dari detikNews pada Minggu (14/8/2022).

Ketut juga menjelaskan arahan penting kepada 30 jaksa yang akan menangani perkara itu. Para jaksa dari Korps Adhyaksa, kata Ketut, harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," jelas Ketut.




(afb/afb)


Hide Ads