Pengamat: Masyarakat Akan Pantau Kasus Sambo hingga ke Pengadilan

Pengamat: Masyarakat Akan Pantau Kasus Sambo hingga ke Pengadilan

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 14 Agu 2022 09:30 WIB
Alasan Brigadir J Dibunuh Menurut Pengakuan Terbaru Irjen Ferdy Sambo
Foto: Istimewa
Medan -

Perjalanan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mendapat perhatian masyarakat Indonesia. Hal ini karena dugaan pembunuhan ini melibatkan sejumlah perwira tinggi di Polri.

Pengamat sosial dari Universitas Negeri Medan Bakhrul Khair Amal menilai fokus dari masyarakat dalam kasus ini adalah penegakan hukum dari kepolisian kepada para pelaku pembunuhan. Dalam hal ini, masyarakat dinilai ingin memastikan ketegasan penegakan hukum kepada Sambo dan sejumlah tersangka lainnya.

"Kalau dari cara pandang melihat hal ini, sudah ada jawaban. Tinggal apa yang menjadi asumsi masyarakat tentang hukum yang tumpul ke atas, dalam hal ini bisa dilihat nanti dari penyelesaian penegakan hukumnya. Tersangkanya sudah ada, korbannya sudah ada, kronologi sudah ada," kata Bakhrul kepada detikSumut, Minggu (14/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bakhrul menilai masyarakat sudah sempat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini. Namun kini, kata Bakhrul, sudah terbentuk kembali kepercayaan terhadap penanganan kasus setelah sejumlah personel polisi dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Jadi masyarakat ini responsnya adalah kecepatan dalam keterbukaan informasi dalam penegakan hukum," ucap Bakhrul.

ADVERTISEMENT

Bakhrul mengatakan, meski sudah ada tersangka dalam kasus ini. Masyarakat akan terus memantau perkara dugaan pembunuhan ini sampai nantinya adanya putusan pengadilan terhadap Irjen Sambo dan sejumlah tersangka lainnya.

"Masyarakat akan menilai lagi pada tahap persidangan. Sekarang sudah ada tersangka, masuk ke pengadilan namanya terdakwa, terus selesai putusan hakim namanya terpidana," sebut Bakhrul.

"Ini kan diuji lagi pada tahap kedua, tentang vonis hukuman. Kasus sudah terbuka, sudah ada tersangka, lalu kita lihat persidangan. Kita lihat nanti ancaman yang dilakukan jaksa dan vonis dari hakim. Bagaimana penegakan hukum dalam keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Itu yang akan dilihat," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.

Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.

Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.




(afb/afb)


Hide Ads