Sekda OKI Pastikan Suami Brigadir Suci Dihukum: Tinggal Tunggu SK

Sumatera Selatan

Sekda OKI Pastikan Suami Brigadir Suci Dihukum: Tinggal Tunggu SK

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 17:50 WIB
Briptu Suci Darma memperlihatkan foto pernikahan dengan DK
Brigadir Suci menunjukkan foto pernikahannya dengan Damsir Khalik. (Foto: Prima Syahbana)
Ogan Komering Ilir -

Brigadir Suci Darma gerah terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) yang dinilai lamban memberikan hukuman kepada suaminya, Eks Kasubbag Protokol, Damsir Khalik yang terbukti berselingkuh dengan bawahan. Atas hal itu, Pemkab OKI memastikan Damsir dihukum atas perbuatannya.

Sekda OKI, Husin mengatakan hukuman terhadap Damsir dan selingkuhannya seorang staf berinisial W, sudah dipersiapkan. Hanya saja, katanya, tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

"SK-nya sedang di proses oleh Kepala BKPP," singkat Husin dikonfirmasi detikSumut, Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI, Deni KT mengatakan BKPP saat ini sedang bekerja. BKPP, kata dia, masih mengumpul sejumlah berkas dari tim di lapangan.

"BKPP masih menggu berkas final dari tim," kata Deni, dikonfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Deni berjanji pihaknya akan menginformasikan kepada publik hasil dari penetapan hukuman tersebut, apabila nantinya SK penetapannya sudah final.

"Untuk hasil penetapan (hukuman) nanti di informasikan, secara resmi," jelasnya.

Sebelumnya, Brigadir Suci Darma, istri sah Damsir mengaku gerah dengan sikap Pemkab OKI yang tak kunjung memberikan sanksi kepada suaminya yang sudah terbukti berselingkuh.

"Tidak ada, hingga saat ini belum ada informasi terkait pemberian sanksi terhadap DKM (Damsir) dan W itu dari Pemkab OKI," kata kuasa hukum Suci, Titis Rachmawati kepada detikSumut, Rabu (10/8/2022).

Menurut Titis, Pemkab OKI sangat lamban menangani kasus tersebut. Pemkab OKI terlihat seolah-olah menutupi proses pemberian sanksi yang sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari KASN.

Dia mengaku, pihaknya akan segera kembali melayangkan surat ke Pemkab OKI. Surat itu dilayangkan guna mempertanyakan kembali sejauh mana proses pemberian sanksi atau hukuman terhadap Damsir dan W. Dimana dalam hal ini, menurutnya, Damsir sendiri telah mengakui adanya perselingkuhan tersebut hingga memiliki seorang anak.

"Kita akan kembali melayangkan surat ke Pemkab OKI untuk mempertanyakan kembali bagaimana kelanjutannya. Kenapa bisa lambat sekali. Apa sebenarnya yang sudah terjadi, kita tidak tahu," jelas Titis.




(dpw/dpw)


Hide Ads