Eks Kasubbag Protokol Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) Damsir Khalik telah terbukti berselingkuh dengan stafnya wanita inisial W, hingga kini beri disanksi. Brigadir Suci Darma, istri sah Damsir mengaku gerah dengan sikap Pemkab OKI yang tak kunjung memberikan sanksi.
"Tidak ada, hingga saat ini belum ada informasi terkait pemberian sanksi terhadap DKM (Damsir) dan W itu dari Pemkab OKI," kata kuasa hukum Suci, Titis Rachmawati kepada detikSumut, Rabu (10/8/2022).
Menurut Titis, Pemkab OKI sangat lamban menangani kasus tersebut. Pemkab OKI terlihat seolah-olah menutupi proses pemberian sanksi yang sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari KASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku, pihaknya akan segera kembali melayangkan surat ke Pemkab OKI. Surat itu dilayangkan guna mempertanyakan kembali sejauh mana proses pemberian sanksi atau hukuman terhadap Damsir dan W. Dimana dalam hal ini, menurutnya, Damsir sendiri telah mengakui adanya perselingkuhan tersebut hingga memiliki seorang anak.
"Kita akan kembali melayangkan surat ke Pemkab OKI untuk mempertanyakan kembali bagaimana kelanjutannya. Kenapa bisa lambat sekali. Apa sebenarnya yang sudah terjadi, kita tidak tahu," jelas Titis.
Titis menyebut, tidak mau jika kasus ini sampai berlarut-larut. Karena menurutnya oleh lamanya proses kasus ini Suci sendiri telah kehilangan buah hatinya karena terus kepikiran.
"Setelah surat itu nanti kita layangkan, hasilnya nanti akan kita sampaikan," jelas Titis.
Diketahui, Brigadir Suci Darma melaporkan suaminya Damsir Khalik atas dugaan perselingkuhan, zina dan penipuan ke Polda Sumsel.
"Proses penyidikan itu kan untuk menetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, Selasa (31/5) lalu.
Penyidik, menurutnya, tengah fokus melakukan sejumlah upaya untuk melengkapi proses penyidikan tersebut, termasuk memberi tahu terlapor, mengambil keterangan ahli dan lain sebagainya.
"Unsur pidana ada. Ini kita masih berproses. Yang jelas kita lakukan secara profesional dan transparan, kemudian kita berikan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) juga kepada pihak pelapor, juga saksi. Kemudian kita tingkatkan juga dengan tindakan-tindakan kepolisian yang lain seperti keterangan-keterangan ahli, keterangan saksi, bukti petunjuk dan lain sebagainya," jelas Anwar.
Sekedar informasi, ada dua terlapor dalam kasus tersebut, yakni eks Kasubbag Pemkab OKI Damsir Khalik dan W. Akan tetapi, Anwar masih enggan memberitahukan identitas calon tersangka dan kapan waktu penetapan itu akan disampaikan.
"Saya nggak bisa tentukan sebelum proses ini berjalan benar-benar berdasarkan alat bukti yang cukup," jelasnya ketika ditanya terkait siapa calon tersangka dan kapan waktu penetapan.
Anwar telah memastikan bahwa laporan kasus yang dilaporkan Briptu Suci Darma naik ke tingkat penyidikan. Dalam laporan itu Brigadir Suci yang saat itu masih berpangkat briptu melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Damsir Khalik dengan seorang wanita inisial W.
(dpw/dpw)