Polda Sumatera Selatan telah menetapkan eks calon Wali Kota Palembang, Mularis Djahri, tersangka penyerobotan lahan dan langsung ditahan, Selasa (21/6). Mularis mengaku telah dizalimi dan dikriminalisasi dalam kasus tersebut.
Dia kemudian mengadu dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) agar kasus dan penahanan terhadapnya dihentikan. Kuasa hukum Mularis, Alex Noven, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan PT LPI.
"Laporannya itu kan model A. Berarti polisi yang melapor, betul tidak? Sementara itu, dari informasi yang kita dapat, ini LPI yang melaporkan lahannya diserobot, padahal tidak seperti itu. Nah, di situ saja sudah salah. Kita minta keadilan dan bantuan kepada Bapak Presiden Jokowi," kata Alex kepada detikSumut, Rabu (10/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan konferensi pers pada Selasa (21/6) atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Mularis Djahri (58) selaku Direktur Utama dan juga pemilik PT Campang Tiga dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu, menurutnya, saat ini sudah sekitar jalan dua bulan lebih atau 65 hari Mularis ditahan. Bahkan, kata Noven, anak pertamanya, Hendra Saputra, juga ditetapkan jadi tersangka, kemudian juga ditahan Ditkrimsus Polda Sumsel dalam kasus serupa.
"Hendra ini kan hanya pekerja di PT Campang Tiga, kok bisa dia ditahan dan ditetapkan tersangka seperti ayahnya," kata Noven.
Dalam hal ini, sambungnya, polisi menjerat Mularis menggunakan Undang-Undang tentang Perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot. Akan tetapi, menurutnya, yang tidak masuk akal, hingga saat ini, PT LPI tidak ada laporannya.
"Artinya tidak ada masalah. Oleh sebab itu, klien kami merasa dikriminalisasi dan terzalimi, ditambah lagi anaknya yang tua, Hendra Saputra, juga ditangkap," imbuhnya.
Kalau memang kepemilikan lahan tersebut merupakan masalahnya, sambungnya, seharusnya itu masuknya ke kasus perdata, bukan pidana.
"Kan itu perdata, tidak bisa jadi pidana hingga ditahan sampai sekarang sudah masuk 65 hari Pak Mularis ditahan," ujarnya.
Mularis klaim seribuan karyawan tak bisa bekerja karena dia ditahan dan uang perusahaan disita. Simak halaman selanjutnya.
Sementara itu, akibat kasus ini, sekitar seribu karyawan PT Campang Tiga terancam PHK karena uang operasional perusahaan Rp 10 miliar telah disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, rekening pribadi Mularis Rp 26 miliar juga telah dibekukan polisi.
"Klarifikasi ini sengaja kami sampaikan agar berita berimbang dan hak jawab HGU PT Campang Tiga sekitar 12 ribu hektare yang baru digarap sekitar 6.000 hektare. Ada sekitar 1.000 karyawan yang terancam karena perusahaan tidak beroperasi karena uang perusahaan Rp 10 miliar disita polisi sebagai alat bukti. Rekening klien kita Rp 26 miliar juga diblokir," ujarnya.
Terkait kerugian negara mencapai Rp 700 miliar yang disampaikan polisi dalam konpers beberapa waktu lalu, Noven mempertanyakan dasarnya. Kalau soal pajak, selama ini perusahaan kliennya taat membayar pajak.
"Kerugian negara yang katanya Rp 700 miliar itu dasar apa coba, atas audit BPK-kah atau audit dari mana dan auditnya juga atas permintaan siapa. Itu yang kita pertanyakan hingga saat ini. Kalau soal pajak, klien selama ini selalu taat membayar pajak. Hanya saja, saat operasi dan rekening dibekukan, ya bagaimana caranya bisa membayar pajak, kan aneh. Bahkan dituntut juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, padahal tidak ada kerugian negara," jelasnya.
Terkait hitungan kerugian negara, lanjut dia, perusahaan tersebut tidak pernah diaudit BPK. Kejanggalan lain adalah pihak PT Laju Perdana Indah tidak pernah diperiksa, dan ia menganggap kian hari tindakan anggota Polda Sumsel semakin semena-mena.
Ia merasa yakin kasus ini banyak kejanggalan dari awalnya, salah satunya kasus perkebunan bersamaan dengan TPPU. Mestinya pidana dahulu. Jika sudah ada kekuatan hukum, baru menyusul kasus pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Oleh karena banyak keanehan dan kejanggalan, kami mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo agar Mularis Djahri mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Kejagung menghentikan proses hukum ini. Sebab, masalah yang disangkakan adalah perdata," tegas Alex.
Seperti apa kasus ini bermula? Simak halaman selanjutnya.
Mularis Djahri (58), eks calon Wali Kota Palembang, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan seluas 4.300 hektare di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Selain itu, pemilik perusahaan kelapa sawit PT Campang Tiga di OKU Timur itu juga telah ditahan polisi.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan lahan seluas 4.384 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.
Toni menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sebuah perusahaan yang merasa lahannya diserobot PT Campang Tiga.
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait," kata Irjen Toni di Polda Sumsel, Selasa (21/6/2022).
Polda Sumsel, kata Toni, telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 30 orang terdiri atas pihak pelapor, terlapor, BPN Sumsel, BPN OKU Timur. Ada juga dari Dinas Perkebunan Sumsel, Dinas Perkebunan OKU Timur, notaris, PT SIP, PT Trakindo, kantor pajak, pihak Bank dan penjual ruko ke PT CT.
Selain itu, polisi telah memintai keterangan kepada sejumlah saksi ahli yang terdiri atas ahli perkebunan dari Kementerian Pertanian RI, ahli TP perkebunan dan korporasi, dan ahli perkebunan dari Dinas Perkebunan Sumsel.
"Dari sejumlah pemeriksaan tersebut, telah terjadi tindak pidana perambahan kebun oleh Tersangka. Mularis diduga terbukti bersalah melakukan perambahan lahan seluas lebih kurang 4.300 hektare dan tindak pidana pencucian uang," kata Toni.
Salah satu modus yang dilakukan Mularis, kata Toni, adalah memalsukan dokumen kepengurusan perusahaan PT CT.
"Salah satu modusnya adalah mengganti akta kepengurusan PT CT," katanya.
Akibat perbuatannya, Mularis kini ditahan dan dijerat Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
"Tersangka dikenai Pasal 107 dan/atau Pasal 3 UU TPPU, ancaman 20 tahun penjara," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani.
Menurut Barly, Mularis, yang saat itu merupakan Direktur Utama PT CT, telah melakukan perambahan dengan menanami kelapa sawit di lahan yang seharusnya ditanami pohon tebu ber-HGU punya PT LPI.
"Mularis dengan cara secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (PT LPI) seluas 4.384 hektare di Kabupaten OKU Timur dengan ditanami komoditas kelapa sawit," katanya.
Barly mengatakan, lantaran PT CT sudah bertahun-tahun sejak 2004 melakukan tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 700 miliar. Hal itu dikarenakan tidak adanya pendapat asli daerah (PAD) atau pajak yang diterima pemerintah.
Selain itu, diduga dari hasil penjualan CPO perusahaan tersebut ada unsur TPPU dalam hal menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan guna menyembunyikan, menyamarkan asal usul hasil kejahatan yang didukung dengan hasil analisis dari PPATK.
"Dari hasil laporan analisis PPATK, kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 700 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani menyebut, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Masih terus kita lakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," kata Tito terpisah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menyita lahan seluas 4384 hektare di OKU Timur tersebut dan sejumlah dokumen terkait perijinan dan dokumen jual beli CPO.
Simak Video "Video: 2 Pegawai Dinas PUPR Palembang Baku Hantam gegara Tersinggung di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)