Seorang mahasiswa di Palembang bernama Irfansyah Dwi Putra (22) melaporkan salah satu oknum dosen di kampusnya. Ia mengaku diancam akan diberhentikan sebagai mahasiswa oleh terduga pelaku.
Peristiwa itu dialami korban pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya korban menemui dosen berinisial AHU untuk meminta surat keputusan (SK) kepengurusan organisasi kampus di ruangannya. Tetapi, terlapor belum juga memberikan tanda tangan untuk SK tersebut
"SK nya itu sudah 3 minggu belum di tanda tangan, biasanya ngurus SK cuma seminggu," ujar Irfansyah, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
SK tersebut dibutuhkan oleh Irfan dikarenakan akan ada pelantikan pada 20 Desember 2024. Namun, terlapor terus menunda memberikan SK hingga terjadi adu mulut di antara keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat saya tanya kenapa tidak mau menandatangani SK tersebut, tetapi dia (terlapor) hanya diam saja," katanya.
Dikarenakan tidak bisa menjawab, terlapor emosi dan membentak meja. Selain itu, AHU melakukan pengancaman dan menarik kerah baju korban hingga tercekik.
"Sempat ngancam saya untuk diberhentikan sebagai mahasiswa," tambahnya.
Akibat kejadian ini, korban yang merasa dirugikan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan adanya kasus pengancaman yang dilaporkan Irfansyah. Menurutnya, terlapor terancam Pasal 335 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pengancaman.
"Benar, aduan pengancaman terhadap Irfansyah telah kami terima. Setelah ini akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya.
*Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(mud/mud)