Mularis Djahri (58), eks Calon Wali Kota (Cawalkot) Palembang ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan seluas 4.300 hektar di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Selain itu pemilik perusahaan Kelapa Sawit PT Campang Tiga di OKU Timur juga telah ditahan polisi.
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengatakan, Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan lahan seluas 4384 hektare dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sekitar Rp 700 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sebuah perusahaan yang merasa lahannya diserobot PT Campang Tiga.
"Dari laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan isntansi-intansi terkait," kata Irjen Toni di Polda Sumsel, Selasa (21/6/2022).
Polda Sumsel, kata Toni, telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 30 orang terdiri dari pihak pelapor, terlapor, BPN Sumsel, BPN OKU Timur. Ada juga dari Dinas Perkebunan Sumsel, Dinas Perkebunan OKU Timur, Notaris, PT SIP, PT Trakindo, kantor pajak, pihak Bank dan penjual ruko ke PT CT.
Selain itu, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli yang terdiri dari ahli perkebunan dari Kementerian Pertanian RI, Ahli TP Perkebunan dan Korporasi dan Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Sumsel.
"Dari sejumlah pemeriksaan tersebut, telah terjadi tindak pidana perambahan kebun oleh tersangka. Mularis diduga terbukti bersalah melakukan perambahan lahan seluas lebih kurang 4.300 hektare dan tindak pidana pencucian uang," kata Toni.
Salah satu modus yang dilakukan Mularis, kata Toni, yakni dengan memalsukan dokumen kepengurusan perusahaan PT CT tersebut.
"Salah satu modusnya adalah mengganti akte kepengurusan PT CT ini sendiri," katanya.
Mularis Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara. Simak Halaman Berikutnya:
"Tersangka dikenakan Pasal 107 dan atau pasal 3 UU TPPU ancaman 20 tahun penjara," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani.
Menurut Barly, Mularis yang saat itu merupakan Direktur Utama PT CT telah melakukan perambahan dengan menanami kelapa sawit di lahan yang seharusnya ditanami pohon tebu ber HGU punya PT LPI.
"Mularis dengan cara secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (PT LPI) seluas 4.384 hektare di Kabupaten OKU Timur dengan ditanami komoditi kelapa sawit," katanya.
Barly mengatakan, lantaran sudah bertahun-tahun sejak 2004 melakukan tindak pidana tersebut, Negara mengalami kerugian hingga Rp 700 miliar. Hal itu dikarenakan tidak adanya pendapat asli daerah (PAD) atau pajak yang diterima pemerintah.
Selain itu, diduga dari hasil penjualan CPO perusahaan tersebut ada unsur TPPU dalam hal menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan guna menyembunyikan, menyamarkan asal usul hasil kejahatan yang didukung dengan hasil analisis dari PPATK.
"Dari hasil laporan analisa PPATK, kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 700 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani menyebut, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Masih terus kita lakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," kata Tito terpisah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menyita lahan seluas 4384 hektare di OKU Timur tersebut dan sejumlah dokumen terkait perijinan dan dokumen jual beli CPO.
Simak Video "Video: Detik-detik Polisi Amankan 11 Jukir Liar di Palembang"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)