Bupati Banyuasin Resmi Laporkan Balik Wanita Ngaku Istri Sah

Sumatera Selatan

Bupati Banyuasin Resmi Laporkan Balik Wanita Ngaku Istri Sah

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 11:55 WIB
Bupati Banyuasin Askolani.
Bupati Banyuasin Askolani (Foto: dok. Istimewa)
Palembang -

Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita asal Jakarta yang mengaku istri sahnya, Nova Yunita (42), telah menikah tanpa izin ke Polda Sumatera Selatan. Tidak terima, Askolani melaporkan balik Nova ke polisi.

"Iya, memang benar (Askolani sudah melapor)," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (10/8/2022).

Laporan Askolani tersebut telah diterima di SPKT Polda Sumsel, pada Selasa (9/8) malam. Menurut polisi, Askolani melaporkan balik istrinya, Nova, melalui kuasa hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Askolani sudah lapor balik istrinya tersebut (Nova) melalui pengacaranya dan sudah diterima SPKT," kata Erlangga.

Hanya, Erlangga belum menjelaskan Askolani melaporkan Nova terkait masalah apa. Dia mengaku akan menginformasikan kembali terkait konstruksi pasal yang dilaporkan Askolani tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nanti dikonfirmasi ulang," kata Erlangga ketika ditanya konstruksi pasal apa yang dilaporkan Askolani terhadap Nova.

Akan tetapi, Erlangga mengaku laporan yang telah diterima SPKT Polda Sumsel tersebut saat ini statusnya telah dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti dilakukan penyelidikan.

"Sudah dilimpahkan ke Krimum untuk dilakukan penyelidikan," jelas AKBP Erlangga.

Sementara itu, detikSumut telah berusaha menghubungi kuasa hukum Askolani, Dodi Irama, via telepon maupun pesan WhatsApp, tapi belum direspons.

Sebelumnya, Nova Yunita (42), perempuan asal Jakarta yang mengaku istri sah Bupati Banyuasin Askolani, diperiksa di Polda Sumsel, Jumat kemarin. Seusai pemeriksaan, Nova membantah tudingan Askolani yang menyebut akta atau surat nikah mereka tidak sah.

Nova menegaskan telah resmi menikah dengan Askolani, yang dibuktikan dengan kutipan surat nikah bernomor:736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati, Palembang, pada 3 Desember 2014.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Nova telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore, Jumat (5/8), di Polda Sumsel atas laporannya terkait Pasal 279 KUHP atau pernikahan tanpa izin, dengan terlapor Askolani.

Laporannya telah diterima di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) dengan nomor: STTLP/459/VII/2022/SPKTPoldaSumsel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga III, AKP Kusyanto.

"Pernikahan klien kami sah secara hukum sebagaimana akta nikah tersebut. Perlu kami sampaikan juga dari informasi klien kami bahwa buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh Saudara AS (Askolani)," ujar kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto, Sabtu (6/8/2022).

Askolani, yang saat itu menikahi Nova, rupanya telah memiliki istri pertama bernama Heryati. Bahkan Askolani disebut telah mendapat izin dari Heriyati untuk menikahi Nova sah secara hukum kala itu. Heriyati sudah meninggal dunia karena kanker pada 2018.

"Dia kan mengakui sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya saat menikahi klien kita," katanya.

Dia menilai, karena surat nikah itu resmi dan pernikahan itu memang ada, seperti ada keanehan jika surat itu harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi dalam hal ini menurut kami agak heran kalau kemudian akta nikah tersebut di-PTUN-kan," ungkapnya.




(astj/astj)


Hide Ads