Nova Bantah Tudingan Bupati Banyuasin Soal Surat Nikah Tidak Sah

Sumatera Selatan

Nova Bantah Tudingan Bupati Banyuasin Soal Surat Nikah Tidak Sah

Prima Syahbana - detikSumut
Sabtu, 06 Agu 2022 10:39 WIB
Nova Yunita, wanita yang mengaku istri sah Bupati Banyuasin Askolani didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Sumsel.
Nova Yunita, wanita yang mengaku istri sah Bupati Banyuasin Askolani didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Sumsel. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Nova Yunita (42) perempuan asal Jakarta yang mengaku istri sah Bupati Banyuasin Askolani diperiksa di Polda Sumsel, Jumat kemarin. Usai pemeriksaan Nova membantah tudingan Askolani yang menyebut akta atau surat nikah mereka tidak sah.

Nova menegaskan, dirinya telah resmi menikah dengan Askolani, dibuktikan dengan kutipan surat nikah bernomor:736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati, Palembang, pada tanggal 3 Desember 2014, silam.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Nova telah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore, Jumat (6/8) kemarin, di Polda Sumsel atas laporannya terkait Pasal 279 KUHP atau pernikahan tanpa izin, dengan terlapor Askolani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporannya sendiri telah diterima di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) lalu, dengan nomor: STTLP/459/VII/2022/SPKTPoldaSumsel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga III, AKP Kusyanto.

"Pernikahan klien kami sah secara hukum sebagaimana akta nikah tersebut. Perlu kami sampaikan juga dari informasi klien kami bahwa buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS (Askolani)," ujar kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto, Sabtu (6/8/2022).

ADVERTISEMENT

Askolani yang saat itu menikahi Nova rupanya telah memiliki istri pertama, benama Heryati. Bahkan, Askolani disebut telah mendapat izin dari Heriyati untuk menikahi Nova sah secara hukum, kala itu. Heriyati sudah meninggal dunia karena kanker pada 2018 lalu.

"Dia kan mengakui jika sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya saat menikahi klien kita," katanya.

Dia menilai, oleh karena surat nikah itu resmi dan pernikahan itu memang ada, sehingga menurutnya seperti ada keanehan jika surat itu harus digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di PTUN kan," ungkapnya.

Dia juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang seolah-olah menyudutkan Nova. Padahal menurutnya dalam hal ini Nova itu melapor sebagai korban. Dia berharap masyarakat mengerti dan paham bagaimana kejadian yang sebenarnya.

"Agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta, klien kami ini melapor sebagai korban tapi kami melihat dari klarifikasi yang disampaikan (pihak Askolani) sepertinya malah berbalik menghakimi klien kami," jelas Ariyanto.

Askolani Sebut Surat Nikah Telah Dibatalkan

Sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani mengatakan dia tidak pernah membuat atau mengetahui adanya surat atau akta nikah itu. Dia pun telah menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beberapa waktu lalu.

"Klien kita tidak tahu kalau ada akta nikah atau buku nikah itu. Tahunya itu dari media sosial pada 2018 lalu. Setelah tahu, klien kita mencari informasi keabsahan surat nikah itu dan menggugat pihak KUA ke PTUN," kata kuasa hukum Askolani, Dodi Irama, Selasa (2/8/2022).

Dan pada Agustus 2021 lalu, sambungnya, gugatan yang dilayangkan ke PTUN menemui titik terang. Pihak PTUN, katanya, sudah mengeluarkan putusan yang isinya KUA Kertapati diwajibkan untuk membantalkan surat nikah tersebut.

"Hasil putusan gugatan kita di PTUN, Agustus 2021 lalu diputuskan KUA Kertapati selaku tergugat, kalah. Dalam putusan itu KUA Kertapati harus membatalkan surat nikah tersebut. Dan saat ini itu sudah batal," jelas Dodi.

Bagaimana kasus ini bisa mencuat ke publik? Apa alasan Nova melaporkan Askolani ke Polisi? Simak di halaman selanjutnya.

Awal mula kasus mencuat

Diketahui, Nova Yunita (42) yang mengaku sebagai istri sah Bupati Banyuasin Askolani mendatangi Polda Sumsel, Sabtu (30/7) siang. Kedatangan Nova yang didampingi kuasa hukumnya, guna melaporkan Askolani yang diduga telah menikah tanpa izin.

"Benar, kita melaporkan terkait hal itu (pernikahan tanpa izin). Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polda Sumsel hari itu juga," kata kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto dikonfirmasi detikSumut, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, Askolani telah menikahi wanita lain tanpa seizin Nova yang merupakan istri sahnya, pada 28 Juni 2019 yang lalu, di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang. Padahal, Askolani dan Nova telah resmi menikah dan itu tertuang dalan kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014, tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.

Dari pernikahan itu, Nova dan Askolani juga telah dikaruniai seorang anak laki-laki inisial MR yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu.

"Iya semua itu benar, itu sudah sesuai tertuang dalam akta nikah dan akta lahir anak itu bahwa terlapor merupakan Askolani yang merupakan Bupati Banyuasin saat ini," ungkap Ariyanto.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Polisi Amankan 11 Jukir Liar di Palembang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads