Bupati Banyuasin Juga Pernah Dilaporkan Nova ke KPAI

Sumatera Selatan

Bupati Banyuasin Juga Pernah Dilaporkan Nova ke KPAI

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 02 Agu 2022 11:09 WIB
Bupati Banyuasin Askolani.
Bupati Banyuasin Askolani (Foto: Istimewa)
Palembang -

Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh seorang wanita yang mengaku istri sahnya, Nova Yunita (42), karena menikah tanpa izin. Askolani mengungkap juga pernah dilaporkan Nova ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut kuasa hukum Askolani, Dodi Irama mengatakan saat itu kliennya sempat dipanggil dan diperiksa oleh KPAI atas laporan Nova. Hal itu, katanya, bermula ketika Nova diduga menyerang Askolani di media sosial pada 2018 lalu.

"Pertengahan atau hampir penghujung 2018, ibu Nova menyerang klien kami di media sosial. Maka bantuan (nafkah) kepada yang kata 'notabane' nya itu anak dari Nova dan Askolani itu disetop oleh klien kami," kata Dodi, dikonfirmasi detikSumut, Selasa (2/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mana sebelumnya, menurut Dodi sejak anak laki-laki inisial MR itu dilahirkan Nova di September 2015 lalu, meskipun status pernikahan siri Nova dan Askolani sudah bercerai sejak Maret 2015, Askolani terus memberikan nafkah ke anak itu hingga tahun 2017.

Dia menyebut, oleh karena penyerangan Nova di media sosial, sehingga bantuan atau nafkah dari Askolani untuk MR disetop, kala itu. Dan atas dasar itulah yang menjadi penyebab Nova melaporkan Askolani ke KPAI. "Karena itulah dia (Nova) melapor ke KPAI," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, di KPAI Nova menuntut Askolani untuk kembali memberikan nafkah kepada MR. "Dalam tuntutannya di KPAI, klien kami disebut menelantarkan anak dan tidak memberi nafkah," katanya.

Berdasarkan laporan itu, Askolani pun dipanggil dan diperiksa KPAI. Dari hasil pemeriksaan dan mediasi antara Nova dan Askolani di KPAI, keduanya disebut sepakat untuk melakukan tes DNA.

"Klien kami sudah dimintai keterangan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada waktu itu. Hasil kesepakatan penggugat Nova sama klien kami tergugat, di situ salah satu isi poin rekomendasinya adalah sama-sama melakukan tes DNA," jelasnya.

Nova Tidak Kunjung Berikan Sample untuk Tes DNA. Baca Halaman Selanjutnya:

Apabila dari hasil tes DNA, MR memang anak biologis Askolani dan Nova, maka Askolani berkewajiban kembali memberi nafkah ke MR. Akan tetapi, sejak 2019 itu hingga kini Nova dan MR disebut tak kunjung memberikan sampel tes DNA, sementara Askolani sudah lebih dulu.

"Nanti kalau sudah tes DNA dan hasilnya anak itu memang anak klien kami dengan Nova, maka nafkah diberikan. Nova waktu itu juga saya hubungi bersedia sama anaknya melakukan tes DNA di Pusat Kedokteran Mabes Polri. Klien kami sudah memberikan sample darah tes DNA, Nah sampai saat ini dari 2019 itu Nova dan anaknya belum bersedia," bebernya.

"Itu sudah sesuai rekomendasi dari KPAI, rekomendasinya dari KPAI nya ada. Makanya klien kami tidak bisa dituduhkan menelantarkan anak," jelasnya.

Sebelumnya, Nova Yunita melalui kuasa hukumnya, Ana Ariyanto menjelaskan mengapa pihaknya baru melaporkan Askolani ke polisi baru-baru ini Menurutnya, hal itu karena Nova yang merupakan seorang wanita karir belum bisa meninggalkan pekerjaannya.

Dia juga mengatakan, jauh sebelum Nova dan Askolani melangsungkan pernikahan, keduanya pernah membuat kesepakatan bahwa setelah menikah Nova tetap akan bekerja atau menjadi wanita karir. "Itu sudah ada kesepakatan," ungkap Ariyanto.

Pihak Askolani, kata Ariyanto, tidak perlu takut. Dia menuturkan, pihak terlapor juga memiliki hak untuk melaporkan balik kalau memang yang disampaikan atau dilaporkan Nova itu tidak benar. "Toh, mereka juga punya hak kok untuk melaporkan apabila itu terjadi," katanya.

Di samping itu, Ariyanto kembali menegaskan alasan Nova baru melapor yakni karena Nova merupakan seorang wanita karir. Sejak terjadinya pernikahan Askolani dengan wanita lain tanpa seizinnya itu, Nova terkendala COVID-19 sehingga belum bisa melapor.

"Kenapa baru sekarang (dilaporkan), karena klien kami ada wanita karir. Kenapa baru berkesempatan saat ini, karena dia wanita karir dan kita terkendala COVID-19," tegas Ariyanto, lagi.

Nova yang mengaku sebagai istri sah Askolani telah mendatangi Polda Sumsel, Sabtu (30/7) siang. Kedatangan wanita asal Jakarta yang didampingi kuasa hukumnya itu guna melaporkan Askolani yang diduga telah menikah tanpa izin.

"Benar, kita melaporkan terkait hal itu (pernikahan tanpa izin). Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polda Sumsel hari itu juga," kata kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto dikonfirmasi detikSumut, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, Askolani telah menikahi wanita lain tanpa seizin Nova yang merupakan istri sahnya, pada Jumat 28 Juni 2019 yang lalu, di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang. Padahal, Askolani dan Nova telah resmi menikah dan itu tertuang dalan kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014, tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral Anak 7 Tahun Dirantai di Leher oleh Ayah Kandung"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads