Bupati Banyuasin Akan Polisikan Balik Wanita yang Ngaku Istri Sahnya

Sumatera Selatan

Bupati Banyuasin Akan Polisikan Balik Wanita yang Ngaku Istri Sahnya

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 02 Agu 2022 17:01 WIB
Bupati Banyuasin Askolani.
Bupati Banyuasin Askolani. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Bupati Banyuasin Askolani bakal menempuh upaya hukum dengan melaporkan Nova Yunita (42), wanita yang mengaku istri sahnya ke polisi. Nova sendiri telah melaporkan Askolani ke Polda Sumatera Selatan dengan tuduhan menikah tanpa izin.

Nova melaporkan Askolani menikah tanpa izin atas pernikahan Askolani dengan seorang dokter bernama Sri Fitriyanti, pada 28 juni 2019 lalu di kawasan Macan Lindungan, Ilir Barat I, Palembang. Saat pernikahan itu berlangsung Askolani disebut tak meminta izin kepadanya. Padahal menurutnya, saat itu dia masih berstatus sebagai istri sah Askolani.

Sebelum melakukan upaya hukum terkait yang disampaikan Nova itu, Askolani akan melihat terlebih dahulu bagaimana perkembangan kasus ini ke depan. Apabila Nova masih terus menyampaikan keterangan buruk atau palsu ke publik tentangnya, Askolani mengancam tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan balik Nova ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat dulu perkembangan ini. Ya, kalau terus-menerus dizalimi, difitnah, tidak menutup kemungkinan klien kita akan melakukan upaya hukum melaporkan balik," kata kuasa hukum Askolani, Dodi Irama, Selasa (2/8/2022).

Dodi pun menjelaskan hal-hal yang bakal menjadi bahan pelaporan Askolani terhadap Nova, di antaranya terkait keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

"Upaya hukumnya ya melaporkan balik, baik prasangka palsunya, pencemaran nama baik, menyerang kehormatan, juga segala macam," ungkapnya.

Sementara ini, lanjut dia, Askolani saat ini lebih memfokuskan diri ke pemerintahan. Askolani dilantik sebagai Bupati Banyuasin periode 2018-2023 bersama Wakilnya Slamet Samosentono oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin, pada 18 September 2018, lalu.

"Untuk saat ini klien kami tetap fokus ke pemerintahan karena itu memang kewajiban, karena mengurus pemerintah itu terkait hajat hidup orang banyak," jelasnya.

Sebelumnya, Nova Yunita menyebut jika Askolani tidak perlu takut atas apa yang telah dilaporkannya ke Polda Sumsel. Dia mengatakan, Askolani juga memiliki hak untuk melaporkannya balik kalau memang yang disampaikan atau dilaporkannya itu tidak benar.

"Toh, mereka juga punya hak kok untuk melaporkan apabila itu terjadi," kata Kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto dikonfirmasi detikSumut, Senin (1/8/2022).

Seperti diketahui, Nova yang mengaku sebagai istri sah Askolani telah mendatangi Polda Sumsel, Sabtu (30/7) siang. Kedatangan wanita asal Jakarta yang didampingi kuasa hukumnya itu guna melaporkan Askolani yang diduga telah menikah tanpa izin.

Laporan Nova terkait Pasal 279 KUHP itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) lalu, dengan nomor: STTLP/459/VII/2022/SPKTPoldaSumsel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga III, AKP Kusyanto.

"Benar, kita melaporkan terkait hal itu (pernikahan tanpa izin). Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polda Sumsel hari itu juga," kata kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto dikonfirmasi detikSumut, Senin (1/8/2022).

Askolani, katanya, telah menikahi wanita lain tanpa seizin Nova yang merupakan istri sahnya, pada Jumat 28 Juni 2019 yang lalu, di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang. Padahal, Menurutnya, Askolani dan Nova telah resmi menikah dan itu tertuang dalam kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014, tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads