Sumatera Selatan

Ketua RW di OKU Sumsel Ternyata Sudah 5 Tahun Cabuli Anak Tiri

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 16:38 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok.Detikcom)
Ogan Komering Ulu -

Seorang oknum Ketua RW berinisial EK (62) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena memperkosa dan mencabuli anak tirinya LP (21). Aksi bejat pria lansia itu ternyata sudah dilakukan sejak lima tahun lalu sampai sekarang.

Menurut polisi, hal itu terungkap setelah korban yang mulai pulih dari traumanya, mengatakan jika aksi pemerkosaam dan pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak usianya masih di bawah umur.

"Dari keterangan korban terungkaplah bahwa aksi pelaku ini bukan baru kali ini. Aksi itu dilakukan sejak korban masih di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Yendra Aprizal, kepada detikSumut, Kamis (4/8/2022).

Dia mengatakan, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 silam. Saat itu korban usianya baru memasuki usia 16 tahun.

"Saat itulah pertama ia mendapat perlakuan itu oleh pelaku,"ungkapnya.

Korban yang saat itu belum mengerti, awalnya dibujuk rayu pelaku dengan menjanjikan bahwa pada usia 17 tahun nanti akan ulang tahunnya akan dirayakan.

"Korban terperdaya saat dibujuk korban. Korban juga takut kehidupannya ke depan tidak diurusi pelaku karena statusnya di rumah merupakan anak tiri," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Sederet Fakta Bagi-bagi Fee Proyek Pejabat OKU Jelang Lebaran"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork