Seorang oknum Ketua RW berinisial EK (62) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan ditangkap polisi karena memperkosa dan mencabuli anak tirinya LP (21). Aksi bejat pria lansia itu ternyata sudah dilakukan sejak lima tahun lalu sampai sekarang.
Menurut polisi, hal itu terungkap setelah korban yang mulai pulih dari traumanya, mengatakan jika aksi pemerkosaam dan pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak usianya masih di bawah umur.
"Dari keterangan korban terungkaplah bahwa aksi pelaku ini bukan baru kali ini. Aksi itu dilakukan sejak korban masih di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Yendra Aprizal, kepada detikSumut, Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 silam. Saat itu korban usianya baru memasuki usia 16 tahun.
"Saat itulah pertama ia mendapat perlakuan itu oleh pelaku,"ungkapnya.
Korban yang saat itu belum mengerti, awalnya dibujuk rayu pelaku dengan menjanjikan bahwa pada usia 17 tahun nanti akan ulang tahunnya akan dirayakan.
"Korban terperdaya saat dibujuk korban. Korban juga takut kehidupannya ke depan tidak diurusi pelaku karena statusnya di rumah merupakan anak tiri," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Untuk pelakunya sudah ditangkap dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal kepada detikSumut, Kamis (4/8/2022).
Aksi bejat pelaku terbongkar pada Jumat (29/7) pekan lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, adik kandung korban memergoki pelaku yang akan mencabuli kakaknya di rumah mereka di Desa Tanjung Kemala, Baturaja Timur.
"Saat pelaku yang merupakan oknum Ketua RW itu hendak melakukan aksinya, adik kandung korban memergokinya," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur, Ipda Yandra, terpisah.
Saat kejadian itu, ibu korban baru saja keluar dari rumah. Ibu korban keluar rumah karena hendak ke pasar untuk berdagang.
"Ibu korban ini kan pedagang di pasar, nah saat kejadian itu ibunya baru saja keluar dari rumah menuju ke pasar mau berjualan. Itu sekitar satu jam sebelum kejadian," terangnya.
Atas kejadian itu, korban dan adiknya kemudian bercerita kepada ibunya sepulang dari berdagang. Ibunya yang tak terima, kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polsek Baturaja Timur.
"Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan. Dan pada siang harinya sekitar pukul 11.00 Wib, pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dibantu RT setempat," ujarnya.
Atas perbuatannya, oknum Ketua RW tersebut kini ditahan dan dijerat Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 289 KUHPidana.
Simak Video "Video: Sederet Fakta Bagi-bagi Fee Proyek Pejabat OKU Jelang Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)