Ketua RW di OKU Sumsel Ditangkap karena Perkosa Anak Tiri

Sumatera Selatan

Ketua RW di OKU Sumsel Ditangkap karena Perkosa Anak Tiri

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 14:54 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Dok.Detikcom)
Ogan Komering Ulu -

Seorang oknum Ketua RW berinisial EK (62) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. Bejatnya, perbuatan itu dilakukan pria lansia tersebut terhadap anak tirinya sendiri, LP (21) yang tinggal serumah dengannya.

"Untuk pelakunya sudah ditangkap dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal kepada detikSumut, Kamis (4/8/2022).

Aksi bejat pelaku terbongkar pada Jumat (29/7) pekan lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, adik kandung korban memergoki pelaku yang akan mencabuli kakaknya di rumah mereka di Desa Tanjung Kemala, Baturaja Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pelaku yang merupakan oknum Ketua RW itu hendak melakukan aksinya, adik kandung korban memergokinya," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur, Ipda Yandra, terpisah.

Saat kejadian itu, ibu korban baru saja keluar dari rumah. Ibu korban keluar rumah karena hendak ke pasar untuk berdagang.

ADVERTISEMENT

"Ibu korban ini kan pedagang di pasar, nah saat kejadian itu ibunya baru saja keluar dari rumah menuju ke pasar mau berjualan. Itu sekitar satu jam sebelum kejadian," terangnya.

Atas kejadian itu, korban dan adiknya kemudian bercerita kepada ibunya sepulang dari berdagang. Ibunya yang tak terima, kemudian mendampingi korban untuk melapor ke Polsek Baturaja Timur.

"Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan. Dan pada siang harinya sekitar pukul 11.00 Wib, pelaku kita tangkap tanpa perlawanan dibantu RT setempat," ujarnya.

Atas perbuatannya, oknum Ketua RW tersebut kini ditahan dan dijerat Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022 Pasal 6 huruf C dan atau Pasal 289 KUHPidana.




(dpw/dpw)


Hide Ads