Terdakwa Pembunuhan Bocah Laki-laki di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Bocah Laki-laki di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Sabtu, 13 Des 2025 08:14 WIB
Terdakwa Pembunuhan Bocah Laki-laki di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara
Terdakwa Zul Iqbal dituntut 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan bocah 3 tahun. (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul Iqbal, terdakwa pembunuhan seorang bayi laki-laki di Kecamatan Medan Sunggal, Medan, dengan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 4 bulan kurungan jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.

"Menjatuhkan, menuntut pidana terhadap terdakwa Zul Iqbal selama 13 tahun penjara," ucap JPU Risky Dermawan di ruang cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12/2025).

Jaksa menilai perbuatan Zul telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Zul mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta bersikap berbelit-belit, yang menjadi keadaan memberatkan. Sementara keadaan meringankan, Zul belum pernah dihukum.

Terdakwa Tidak Terima Dituntut 13 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Terdakwa Zul Iqbal, tidak terima dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa. Pihaknya akan melaporkan Jaksa, karena telah menuntutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Di rumah sakit Royal Prima, dokter tidak pernah mengatakan ada nya tanda-tanda kekerasan, dokter mengatakan bahwa anak tersebut meninggal ditempat dan pada saat itu saya tidak ditempat. Saya pastikan bahwa Jaksa salah dengan tuntutannya, kami akan melaporkan Jaksa tersebut karena mereka menuntut saya di luar fakta persidangan semua 13 tahun penjara," kata Zul Iqbal usai menjalani sidang tuntutan.

Zul Iqbal menilai jaksa tersebut tidak berkompeten serta tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Luar biasa, krimininalisasinya kita tidak tau intimidasinya seperti apa, Jaksanya saya pastikan tidak berkompeten tidak sesuai fakta persidangan," imbuh Zul.

Zul menuturkan, bahwa korban meninggal ditempat dan dikuatkan dokter forensik bahwa almarhum mati ditempat.

"Meninggal ditempat, pada saat itu saya sampai almarhum dalam keadaan tidak sadar, mengeluarkan darah dari bibir dan hidung. Pada saat itu, sudah dikuatkan oleh dokter Forensik bahwa mati ditempat, akibat gagal pernapasan," ucapnya.

Lebih lanjut, Zul Iqbal mengatakan bahwa ibuk korban pada saat ini berada di Malaysia. Ia mengatakan ibu korban termasuk terlapor, namun sampai saat ini Anira tidak dihadirkan dipersidangan.

"Ibu korban saat ini berada di Malaysia, padahal dalam laporan sudah jelas di BAP bahwa terlapor itu bukan hanya saja, ada Anira Zavira Lubis. Sampai saat ini, JPU tidak pernah menghadirkan Anira, kesaksian Anira hanya dibacakan, bagaimana ketetapan hukumnya. Setau saya, kesaksian hanya dibacakan tidak pernah menjadi alat bukti," lanjut

"Sudah mengaburkan peristiwa ini, sudah jelas mengaburkan fakta persidangan, di mana sudah jelas Anira Zavira Lubis sebagai terlapor di sini. Tidak pernah dihadirkan dan tidak ada upaya paksa, kesaksian sebatas dibacakan dan kami tidak pernah menerima pernyataan tersebut," tandas Zul Iqbal.

Penasehat Hukum (PH) Hari irwanda, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan Jaksa tersebut. "Kita akan laporkan jaksa tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi laki-laki di Kecamatan Medan Sunggal, AYP (3) tewas dianiaya pacar ibunya, ZI (37). Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan kasus tersebut dilaporkan tante korban ke Polrestabes Medan pada 27 Maret 2025.

"Ada seorang warga yang juga tante dari korban melaporkan kepada kami bahwa keponakannya meninggal dunia dengan kondisi tak wajar. Korban meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2025)lalu.

Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kejadian tersebut dan memeriksa sejumlah saksi di antaranya, ibu korban AZL dan pacarnya ZI. Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan ekshumasi makam korban di Jalan Guru Patimpus dan mengautopsinya.

"Dari ekshumasi oleh tim dokter forensik, diperoleh analisa sementara, yakni adanya tanda kekerasan di sekujur tubuh korban hingga ke bagian kaki, kerongkongan patah, empedu pecah, gigi depan belakang copot dan rahang goyang," ungkapnya.

Dari hasil ekshumasi itu, petugas kepolisian menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena diduga dianiaya.

"Dugaan kami korban meninggal karena tindakan kekerasan," kata Bayu.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina mengatakan pihaknya telah menetapkan ZI sebagai tersangka. Saat ini, ZI telah ditahan di Polrestabes Medan.

"Sudah ditahan, sudah (tersangka)," kata Dearma saat dikonfirmasi detikSumut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Lansia di Lampung Tewas Digorok Anaknya Sendiri, Leher Nyaris Putus"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads