Polisi telah menahan SM (40), pria yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung, anak tiri, hingga keponakannya. SM berdalih melakukan pemerkosaan karena memiliki hubungan tidak harmonis dengan istrinya.
Kepada detikSumbagsel, Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan SM telah pisah rumah dengan istri keduanya. Sehingga pelaku merasa terpacu melakukan pemerkosaan terhadap para korban.
"Pelaku ini memiliki hubungan yang nggak harmonis dengan istrinya. Ini istri keduanya, dia sudah pisah rumah," kata Jufriyanto, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi karena hal itu pelaku ini mengaku tega memerkosa anak kandung, anak tiri, hingga keponakannya," sambungnya.
Jufriyanto menambahkan pemerkosaan yang dilakukan SM mencapai puluhan kali, baik terhadap anak kandung maupun keponakannya. "Dari pengakuannya sering melakukan itu, perbuatan dilakukan sejak 2023. Artinya sudah dilakukan puluhan kali," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Pria berinisial SM (40) itu tega memerkosa anak kandung, anak tiri, hingga keponakannya.
Iptu Jufriyanto mengatakan kasus itu terbongkar setelah ada laporan dari pihak keluarga. Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui korbannya tidak hanya anak tirinya.
"Kami amankan SM di kediamannya kemarin pagi tanpa perlawanan. Kasus ini terbongkar setelah anak tirinya yang hendak diperkosa oleh pelaku mengadu kepada ibunya, selanjutnya dari situ pihak keluarga membuat laporan," kata Jufriyanto.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, rupanya dia ini juga melakukan perbuatan yang sama terhadap putri kandungnya dan keponakannya selama berkali-kali," tutupnya.
(sun/csb)