Medan -
Bharada E tengah ramai diperbincangkan setelah namanya diumumkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Mungkin masih ada yang bertanya siapa sebenarnya Bharada E, berikut profil singkatnya.
Bharada memiliki nama asli Richard Eliezer Lumiu. Oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Richard disebut sebagai penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob.
"Di Resimen Pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Resimen Pelopor ini yang kami dapatkan," katanya, dikutip detikNews, Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada E juga merupakan pelatih di Resimen Pelopor tersebut. "Jadi kebetulan, sebagai gambaran informasi, kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE, bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue," jelasnya.
Mengenal Pangkat Richard Eliezer
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 6, dalam tingkatan pangkat polisi terdapat tiga golongan kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Termasuk pangkat Bharada dan Brigadir.
Pangkat Bharada adalah termasuk dalam tingkatan polisi Golongan Kepangkatan Tamtama yang merupakan golongan terendah di bawah Perwira (tertinggi) dan Bintara. Bharada artinya singkatan dari Bhayangkara Dua yang menempati tingkatan pangkat terendah dalam golongan Tamtama.
Lalu, bagaimana dengan pangkat Brigadir? Pangkat Brigadir adalah pangkat polri dalam Golongan Kepangkatan Bintara yang merupakan golongan di atas Tamtama dan di bawah Perwira.
Berdasarkan urutan pangkat polisi, pangkat brigadir dan bharada tinggi mana? Sesuai urutan pangkat Polri tersebut, dapat dipahami bahwa pangkat Brigadir lebih tinggi daripada pangkat Bharada.
Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. Baca Halaman Berikutnya:
Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Polri mengatakan bukti-bukti untuk penetapan tersangka Bharada E sudah cukup.
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Nantinya, Bharada E masih akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut dan akan ditahan.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.
Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang Jerat Bharada E
Berikut adalah penjelasan tentang pasal yang menjerat Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Isi Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selanjutnya ada Pasal 55 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dan, berikut bunyi Pasal 56 KUHP yaitu:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka. Bharad E juga ditahan oleh Bareskrim Polri.
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]