Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) karena dituding menikah tanpa izin. Dia dilaporkan oleh Nova Yunita (42), perempuan asal Jakarta yang mengaku istri sah Askolani.
Saat membuat laporan polisi, Nova menyertakan surat nikah kedua. Surat nikah itu sebagai dasar Nova melaporkan Askolasi ke polisi.
Diketahui, laporan Nova terkait Pasal 279 KUHP itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) lalu, dengan nomor: STTLP/459/VII/2022/SPKTPoldaSumsel, yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Sumsel, KA Siaga III, AKP Kusyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat nikah Nova dan Askolani tersebut bernomor:736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati, Palembang, pada tanggal 3 Desember 2014, silam.
Akan tetapi, Bupati Banyuasin Askolani mengatakan dia tidak pernah membuat atau mengetahui adanya surat atau akta nikah itu. Dia pun telah menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), beberapa waktu lalu.
"Klien kita tidak tahu kalau ada akta nikah atau buku nikah itu. Tahunya itu dari media sosial pada 2018 lalu. Setelah tahu, klien kita mencari informasi keabsahan surat nikah itu dan menggugat pihak KUA ke PTUN," kata kuasa hukum Askolani, Dodi Irama, Selasa (2/8/2022).
Dan pada Agustus 2021 lalu, sambungnya, gugatan yang dilayangkan ke PTUN menemui titik terang. Pihak PTUN, katanya, sudah mengeluarkan putusan yang isinya KUA Kertapati diwajibkan untuk membantalkan surat nikah tersebut.
"Hasil putusan gugatan kita di PTUN, Agustus 2021 lalu diputuskan KUA Kertapati selaku tergugat, kalah. Dalam putusan itu KUA Kertapati harus membatalkan surat nikah tersebut. Dan saat ini itu sudah batal," jelas Dodi.
Sebelumnya, Nova Yunita (42) yang mengaku sebagai istri sah Bupati Banyuasin Askolani mendatangi Polda Sumsel, Sabtu (30/7) siang. Kedatangan Nova yang didampingi kuasa hukumnya, guna melaporkan Askolani yang diduga telah menikah tanpa izin.
"Benar, kita melaporkan terkait hal itu (pernikahan tanpa izin). Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polda Sumsel hari itu juga," kata kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto dikonfirmasi detikSumut, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, Askolani telah menikahi wanita lain tanpa seizin Nova yang merupakan istri sahnya, pada 28 Juni 2019 yang lalu, di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang. Padahal, Askolani dan Nova telah resmi menikah dan itu tertuang dalan kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014, tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.
Dari pernikahan itu, Nova dan Askolani juga telah dikaruniai seorang anak laki-laki inisial MR yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu.
"Iya semua itu benar, itu sudah sesuai tertuang dalam akta nikah dan akta lahir anak itu bahwa terlapor merupakan Askolani yang merupakan Bupati Banyuasin saat ini," ungkap Ariyanto.
(dpw/dpw)