Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan itu buntut peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabara usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebenarnya apa itu Divisi Propam Polri. Berikut sejarah dan kewenangan Divisi Propam. Dilansir dari laman resmi Polri, Divisi Propam adalah salah satu dari lima divisi yang ada di Markas Besar (Mabes) Polri. Selain Div Propam, ada Div Kum, Div Humas, Div Hubinter, dan DIV TIK.
Sejarah Propam
Dikutip dari laman resmi Bidang Propam Polda Riau, Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan. Singkatan Propam dipakai oleh Polri dalam stuktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002.
Sebelum ada pemisahan organisasi Polri dan ABRI pada masa awal reformasi, Propam dikenal dengan Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI. Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer (POM) atau Polisi Militer (PM).
Setelah ada pemisahan organisasi Polri dan ABRI, Divisi Propam menjadi wadah organisasi di tingkat Mabes yang langsung berada di bawah Kapolri. Kepala Divisi yang dikenal dengan sebutan Kadiv berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Bintang Dua.
Tugas Propam
Secara umum, tugas Propam ada dua, yaitu:
1. Membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
2. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri.
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga biro. Tiga biro itu adalah Biro Pengamanan Internal (Ropaminal), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof), dan Biro Provos (Roprovos) yang bertanggung jawab dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Kewajiban Propam
1. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran Polri
2. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus
3. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi
4. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal
5. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos.
Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"
(astj/astj)